Baca Juga:
Dicabut AS dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia Harus Ambil Positifnya...
Bappenas: RI Akan Diperlakukan Seperti Negara Maju
Jadi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat secara umum dan khususnya pengelola sampah:
1. Tingkatkan kompetensi masing-masing pihak agar usaha sektor riel bisa kita tingkatkan. Hanya dengan sektor riel atau UKMK yang kuat, Indonesia bisa eksis mempertahankan "gengsi" dalam meningkatkan ekonomi nasional sebagai negara maju untuk bisa sejajar negara lainnya.
2. Pemerintah dan pemda segera berbenah dengan merevolusi diri sendiri atau revolusi mental agar mampu menyetop korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat marak tanpa rasa malu merampok uang rakyat. Khususnya dalam masalah sampah agar birokrasi berhenti bersandiwara dalam urusan sampah.Â
3. Omnibus Law Cipta Kerja harus kita dukung dan kawal dalam perumusan undang-undangnya serta peraturan pemerintah di DPR-RI dan termasuk di kementerian serta di Pemda dalam aplikasinya, agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang serta mampu bersaing dengan negara lain setelah penyederhanaan regulasi.Â
4. Tinggalkan pertanian konvensional yang mengandalkan pupuk kimia menjadi pertanian organik berbasis sampah. Dimana potensi sampah organik yang dominan serta modal angkatan kerja sekitar 30 juta, agar sektor pertanian bisa menjadi basic industri dan jasa dalam mendukung Indonesia sebagai negara maju.Â
Langkah Stratejik Omnibus LawÂ
Omnibus Law merupakan salah satu cara mengubur ego sektoral birokrasi. Â Selain juga untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih sehingga mempersulit investasi, baik dalam negeri maupun investasi luar negeri.
Konsep omnibus law merupakan sebuah cara atau metode dalam menerbitkan peraturan agar terjadi efisiensi. Bukan merupakan barang baru sama sekali, sehingga tidak perlu menjadi perdebatan dan dipertentangkan. Sebab, omnibus law bukanlah berkaitan dengan substansi pengaturan melainkan hanya cara atau metode saja. Sebagai catatan bahwa luar negeri sudah lama memakai konsep omnibus law.
Kehadiran omnibus law itu soal biasa dan bukan aneh dalam proses pembentukan atau efisiensi regulasi. Hanya seluruh komponen bangsa perlu melakukan penyesuaian diri dengan baik, khususnya para birokrasi yang terbiasa lamban bekerja dan korup. Tentu kedepan, pekerjaan yang akan mengejar mereka sehingga termotivasi untuk semangat bekerja.
Dalam arti, bahwa cara pembentukan peraturan kita selama ini memang harus diubah dengan terbiasa mengatur sesuatu secara lintas sektor dan ahirnya memunculkan sikap ego antar sektor. Hal tersebut yang menghambat segala urusan birokrasi.Â