Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menteri Pertanian dan Menteri LHK Harus Sinergi dalam Pemenuhan Subsidi Pupuk Organik

23 Februari 2020   21:59 Diperbarui: 24 Februari 2020   09:33 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi stok pupuk organik nasional| Sumber:Dok. Pupuk Indonesia

Pertama: Kementerian Pertanian dan Kementerian LHK, harus keluar dari paradigma lama untuk mewujudkan:

Kedua: Melanjutkan Program 1000 Desa Organik (2014-2019) yang telah ditinggalkan oleh menteri pertanian pendahulunya dan tambahan 1.000 Desa Organik lagi hingga tahun 2024.

Ketiga: Segera lakukan kolaborasi antara Penyuluh Pertanian Lapang dengan Pengelola Bank Sampah untuk mencerdaskan dan memampukan petani dalam produksi pupuk organik secara mandiri.

Keempat: Stop produksi dan subsidi pupuk organik oleh PT. Pupuk Indonesia (Holding) dalam bentuk natura, mereka bukan ahli bidang organik kecuali pupuk kimia saja.

Kelima: Dana subsidi pupuk organik konversi kepada sarana prasarana olah sampah organik, serahkan pada masing-masing kabupaten dan kota untuk mengelolanya, lalu pemerintah pusat perkuat dengan pendampingan atau monitoring dan evaluasi.

Lintas K/L dan lebih khusus Kementan dan KLHK seharusnya memiliki program bersama yaitu "Pertanian Terpadu Bebas Sampah" (Integrated Farming Zero Waste) yang tentu dengan kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan UKM. Agar bisa tercapai Indonesia Bersih, Sehat dan Sejahtera.

Target produksi dan supplier subsidi pupuk organik dari masa ke masa tidak pernah tercapai termasuk produksinya tidak bermutu, karena produsennya diduga tidak punya kompetensi serta kualitasnya tidak memenuhi standar SNI Pupuk Organik. Akibatnya paradigma petani terhadap pupuk organik sangat jelek. Padahal pupuk organik dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil produksi petani. Maka beranilah jujur pada rakyat, kita pasti bisa.

Makassar, 23 Februari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun