Sangat jelas bahwa Jakpro akan menjadi mediator (perantara) saja, karena Jakpro tidak dalam kapasitasnya mengerjakan atau bukan spesifikasinya dalam pengelolaan sampah.
Perda No. 4 Tahun 2019 ini sangat subyektif membegal Perda No. 3 Tahun 2013 yang sudah sesuai UU. No. 18 Tahun 2008 Dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengedepankan pengelolaan sampah kawasan berbasis komunal orientasi ekonomi. Berdampak pada pencitraannya lapangan kerja baeu berbasis sampah.
Begitu pula dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2019 ini akan mengabaikan keberadaan bank sampah sebagai wakil pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat. Termasuk akan menghilangkan mata pencaharian pelapak dan pemulung sampah. Termasuk akan merusak dan mengancam kelangsungan usaha industri daur ulang.
Selain melanggar regulasi induk pengelolaan sampah (UUPS). Juga beberapa kekeliruan terjadi dalam Perda No. 4 Tahun 2019 ini yang tidak mengambil dasar dan/atau mengabaikan Permen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dan juga Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Kedua permen diatas tidak ada tercantum dalam revisi perda.
Lebih parah lagi karena Perda No. 4 Tahun 2019 ini masih mencantumkan Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Dimana Permendagri tersebut telah dicabut oleh Mendagri pada tanggal 19 April 2016 yang ditandai dengan terbitnya Permendagri No. 20 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III.
Baca juga:
Anies Teken Pergub Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Jakarta Melarang Kantong Plastik.Â
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.