Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Subyektivitas Anies Merevisi Perda Sampah Jakarta

25 Januari 2020   01:17 Diperbarui: 25 Januari 2020   09:04 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Petunjuk Pengelolaan Sampah Jakarta. Sumber: Pemprov. DKi. Jakarta

Sangat jelas bahwa Jakpro akan menjadi mediator (perantara) saja, karena Jakpro tidak dalam kapasitasnya mengerjakan atau bukan spesifikasinya dalam pengelolaan sampah.

Ilustrasi: Petunjuk Pengelolaan Sampah Jakarta. Sumber: Pemprov. DKi. Jakarta
Ilustrasi: Petunjuk Pengelolaan Sampah Jakarta. Sumber: Pemprov. DKi. Jakarta
Termasuk dalam Perda No. 4 Tahun 2019 untuk mengarahkan pembiayaan untuk bebannya diberikan kepada APBD, kelihatan mengarahkan atau membangun celah lalu lintas tipping fee atas pelaksanaan pengelolaan sampah oleh badan usaha tertentu melalui revisi perda. Kondisi ini terbaca pada Pasal 1 yang telah ditambahkan angka 42, 43, 44, 45 dan 46 di Perda No. 4 Tahun 2019.

Perda No. 4 Tahun 2019 ini sangat subyektif membegal Perda No. 3 Tahun 2013 yang sudah sesuai UU. No. 18 Tahun 2008 Dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengedepankan pengelolaan sampah kawasan berbasis komunal orientasi ekonomi. Berdampak pada pencitraannya lapangan kerja baeu berbasis sampah.

Begitu pula dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2019 ini akan mengabaikan keberadaan bank sampah sebagai wakil pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dalam perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat. Termasuk akan menghilangkan mata pencaharian pelapak dan pemulung sampah. Termasuk akan merusak dan mengancam kelangsungan usaha industri daur ulang.

Selain melanggar regulasi induk pengelolaan sampah (UUPS). Juga beberapa kekeliruan terjadi dalam Perda No. 4 Tahun 2019 ini yang tidak mengambil dasar dan/atau mengabaikan Permen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dan juga Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Kedua permen diatas tidak ada tercantum dalam revisi perda.

Lebih parah lagi karena Perda No. 4 Tahun 2019 ini masih mencantumkan Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Dimana Permendagri tersebut telah dicabut oleh Mendagri pada tanggal 19 April 2016 yang ditandai dengan terbitnya Permendagri No. 20 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III.

Baca juga:

Anies Teken Pergub Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik terbanyak di Jakarta berbentuk styrofoam, Pergub DKI soal plastik sekali pakai 'tak akan signifikan'

Jakarta Melarang Kantong Plastik. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun