Pemerintah dan pemda dalam sikapi sampah plastik, terlalu berputar-putar dengan sumbunya hanya berpikir pada sampah plastik. Terkhusus pada kantong plastik. Terlalu dihebohkan, ahirnya mengabaikan sampah organik yang volunenya dominan di Indonesia untuk dikelola menjadi pupuk organik dan biogas.
Kelihatan dan sangat jelas bahwa dorongan kebijakan pelarangan kantong plastik ini bersumber pada kegagalan atau tidak lancarnya rencana semu oleh oknum elit penguasa dan pengusaha atas KPB-KPTG sejak tanggal 21 Februari 2016 dan sampai saat ini masih berjalan. Alibi dan modusnya sangat jelas ingin menyelamatkan dana triliunan KPB-KPTG. Diduga dana KPB-KPTG sudah liar kesana kemari bermodel gratifikasi.Â
Pemerintah dan pemda sangat keliru sikapi regulasi sampah, karena kantong plastik yang dilarang tersebut juga belum ada alternatif pengganti. Harusnya disiapkan penggantinya baru berlakukan kebijakan pelarangan bila dianggap merusak lingkungan.
Ada sebagian perusahaan mengklaim produknya ramah lingkungan bila tersentuh dengan tanah, itu hanya halusinasi atau merupakan pembohongan publik saja. Sesungguhnya tidak ada plastik yang ramah lingkungan dengan bersentuhan tanah kecuali hanya bisa di daur ulang.
Pemerintah salah sikap terhadap PSP yang katanya tidak bisa di daur ulang. Semua plastik yang beredar bisa di daur ulang. Kecuali jenis oxo harus tunggal sejenis. Artinya tidak bisa dimix dengan plastik konvensional.
Paling penting pula pemerintah terlebih dahulu memerintahkan industri untuk melakukan perubahan bahan baku atau revormula dan redesign agar produk plastiknya dapat bernilai ekonomi untuk di daur ulang sehingga tidak menjadi sampah.
Watampone, 9 Januari 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H