Kebijakan pelarangan produk kantong plastik, diduga diciptakan sebuah strategi seakan "merencanakan" solusi sampah plastik. Padahal tujuannya tetap pada status quo atau paradigma lama dengan tidak mengelola sampah di sumbernya. Tidak ada niat untuk merubah paradigma. Benar-benar solusi sampah plastik ini seperti lingkaran setan yang diciptakan oleh oknum penguasa dan pengusaha.Â
Issu plastik dipopulerkan untuk menghindari aplikasi Pasal 13,21 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Dimana solusi sampah seharusnya dikelola pada sumber timbulannya, bukan di kelola pada Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA). TPA diperuntukkan hanya menampung residu sampah.Â
Artinya Sampah harus dikelola, itu paradigma baru kelola sampah berbasis UUPS dan bukan menghindari adanya sampah dengan cara melarang menggunakan produk plastik.Â
Sampah tercipta, berarti ada peningkatan daya beli. Larangan penggunaan produk itu merupakan solusi pembohongan dan pembodohan publik. Itupun tidak ada dalam regulasi. Hanya akal-akalan saja oleh oknum penguasa dan pengusaha.Â
Melarang penggunaan produk dalam solusi sampah sama saja mengingkari peradaban. Banyaknya produksi sampah linear dengan peningkatan daya beli atau meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat. Karena adanya produksi berarti mengisi ceruk pasar atas adanya kebutuhan masyarakat. Hanya saja sampahnya harus dikelola dengan baik di sumbernya.Â
Tugas pemerintah, pengusaha dan masyarakat bersinergi menciptakan sistem tata  kelola yang baik dengan pendekatan berbasis regulasi. Baik pendekatan sosial budaya maupun pendekatan bisnis. Karena sampah merupakan komoditi industri. Berarti ada ekonomi dalam sampah.Â
Kebijakan pelarangan penggunaan produk yang dilakukan pemerintah itu sekaligus terindikasi adanya dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dari dulu ingin menutup borok kebijakannya yang sangat keliru atas Kantong Plastik Berbayar (KPB) sejak 21 Februari 2016.Â
Beberapa bulan kemudian karena adanya protes masyarakat, KPB diganti nama menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dan KPB-KPTG telah dilaksanakan penjualan kantong plastik sejak tahun 2016 sampai sekarang di ritel dan pasar modern lainnya. Ahirnya merebaklah issu plastik yang berkepanjangan sampai sekarang.
Atas dasar issu plastik inilah, muncul berbagai gerakan populis seremoni dari lintas kementerian lembaga (K/L) sampai dengan kegiatan peduli lingkungan di masyarakat yang tidak terstruktur atau tidak terpola dengan sebuah sistem yang berbasis regulasi.Â
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pelarangan ini akan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan rumah tangga.Â