Selanjutnya APH dapat mencegah pembangunan PLTSa yang tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Semua berpotensi akan merugikan negara dan investor bila tidak melakukan riset yang mendalam. Termasuk harus diketahui bahwa kenapa PLTSa ini digugat oleh masyarakat yang menolak bakar sampah dengan incenerator.
Fakta kegagalan PLTSa sudah menunjukkan bukti dibeberapa daerah baik yang sudah dibangun, sementara dibangun atau masih dalam perencanaan, hampir semua menampakkan ketidakpastian dalam perencanaan dan pembangunan. Kelihatan dalam pembangunan PLTSa itu terjadi keraguan didalamnya. Berarti ada yang salah atau keliru besar ditubuh KLHK.
Sudahlah Pak Jokowi, Pak LBP dan Bu Nurbaya untuk memikirkan PLTSa. Stoplah rencana itu, relakan pltsa yang terbangun menjadi monumen kebodohan dan kerakusan. Ingat bahwa listrik sampah itu bukan tergolong energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kembalilah kejalan yang benar dan sadar untuk aplikasi regulasi sampah.
Presiden Jokowi harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja pejabat setingkat dibawah menteri, gubernur, bupati dan walikota. Karena pokok masalahnya ada disana yang diduga tidak jujur memberi informasi ke atasannya karena ada kepentingan yang terselubung.
Jakarta, 20 Desember 2019
Berita terkait:
- "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi.
- Presiden Jokowi Marah karena Pengelolaan Sampah Tidak Beres.
- Di Mana Komitmen Presiden Jokowi dalam Menjalankan Regulasi Sampah?
- Pak Jokowi, Jangan Paksakan PLTSa!