Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Presiden Jokowi Jangan Paksa PT PLN Beli Listrik Sampah

20 Desember 2019   03:20 Diperbarui: 20 Desember 2019   03:40 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis sedang berada di PLTSa TPA Benowo Surabaya. Sumber: Dokpri.

Kekesalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kegagalan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kepada pihak PT. PLN tidak berdasar. Karena nyata Jokowi dan juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) belum memahami betul masalah sampah secara makro. 

Bahwa kenapa Indonesia masih darurat sampah dan terus berpolemik tanpa solusi dan sangat memalukan karena tidak menemukenali problematik dan solusi sampah yang sesungguhnya tidaklah susah untuk diselesaikan.

Menjadi pertanyaan mendasar,  kenapa seh Jokowi tidak sedikitpun berpikir dan menganalisa progres sejak beberapa kali rapat terbatas kabinet dan juga rapat bersama para gubernur dan bupati serta walikota, namun tidak ada follow up dari pembantunya. 

Minus progres dari lintas menteri dan pemda, berarti ada masalah besar non teknis yang terjadi. Ada pembiaran masalah atau setidaknya ada oknum pemerintah dan pemda ingin mempertahankan status quo dalam kelola sampah. 

Khususnya kegagalan pembangunan dan operasionalisasi PLTSa. Karena bukan cuma Presiden Jokowi, tapi Menteri LBP juga ikut kesal akan sikap PT. PLN yang dianggap menjadi biang kerok kegagalan pembangunan PLTSa sehingga terkendala. 

Padahal asli bukan kesalahan PT.  PLN. Semestinya KLHK yang harus jujur mengakui PLTSa adalah dorongan KLHK dan harus bertanggungjawab kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia atas kegagalan perencanaan dan pembangunan PLTSa diberbagai tempat di Indonesia. Jangan lempar batu sembunyi tangan Bro dan Sis di KLHK. 

Hal itu ditegaskan Menkomaritim dan Investasi LBP usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan sejumlah kepala daerah di kantor presiden, kompleks kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Sepertinya memaksa pihak PLN membeli listrik sampah tersebut. Beritanya baca disini "Jokowi Sampai Luhut Kesal Soal PLTSa Mandek, Ini Sebabnya"

Perlu difahami bahwa salah satu misi PT. PLN adalah menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait. Sementara maksud dan tujuan berdirinya PT. PLN adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah sekaligus mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Jadi sesungguhnya masalah PLTSa ini bukan salah PT. PLN tapi semua PLTSa ini adalah kesalahan dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector persampahan dan yang paling getol mendorong PLTSa. 

Ini urusan sampah, bukan urusan listrik semata. PT. PLN wajar menolak listrik sampah ini yang dinilainya tidak valid dan layak. PT. PLN adalah BUMN yang diberi tugas "berbisnis" oleh pemerintah sendiri, bukan lembaga sosial. Wajar PT. PLN menolak karena tentu mereka mengetahui persoalan intinya. 

Sepertinya Pak Jokowi, LBP dan Nurbaya perlu membaca regulasi sampah secara langsung dengan runtun agar tidak dikibuli, jangan asal menerima informasi asal bapak senang (ABS) dan asal ibu senang (AIS). Tolong baca khususnya Pasal 13,44 dan 45 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Sangat jelas bahwa penanganan sampah itu secara desentralisasi bukan sentralisasi. PLTSa itu sama saja TPA gaya baru alias pengolahan sampah terpusat atau sentralistik.

Pak Jokowi dan Pak LBP sangat perlu ketahui karena nanti dipermalukan sama PT. PLN. Karena justru Menteri LHK belum menjalankan pasal-pasal tersebut dengan benar dan bertanggung jawab. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seharusnya menengahi masalah ini, bukan malah membiarkan terjadi polemik berkepanjangan ditingkat elit.

Tentu akan berdampak negatif ke KLHK bila muncul kebenaran dikemudian hari. Begitu pula Menteri LHK, janganlah hanya menerima info yang sifatnya asal ibu senang dari stafnya yang mengurus sampah. Ada masalah besar yang mungkin Menteri LHK belum mengetahuinya.

Coba Presiden Jokowi, Menkomaritim dan Menteri LHK turunkan intelijen atau mata-mata untuk mendeteksi problem dasar persampahan yang berkepanjangan tanpa solusi sejak Pak Jokowi sebagai Presiden di periode pertama bersama Jusuf Kalla sampai sekarang di periode kedua bersama KH. Ma'ruf Amin.

Dasar Perpres PLTSa Bermasalah

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik di 12 Kota itu merupakan "reinkarnasi" dari Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Dan Kota Makassar.

Perpres 18 Tahun 2016 itu telah dicabut Mahkamah Agung (MA) pada ahir tahun 2016 atas gugatan masyarakat sipil dan beberapa LSM di Indonesia karena melanggar perundang-undangan atau kebijakan dalam dan luar negeri yang berlaku. Hal inilah yang menjadi kendala besar yang harus diperhatikan oleh Jokowi LBP dan Nurbaya. 

Khususnya KLHK janganlah memaksa keadaan ini atas nama keinginan semu menata kebersihan atau masalah sampah di depan Jokowi dan LBP. Presiden Jokowi bisa malu akibat Menteri LHK tidak tanggap mencermati kegagalan kerja kementeriannya dalam mengurus sampah.

Bukti ambisius atau memaksanya pihak KLHK terhadap PLTSa, sampai menerbitkan Permen LH tentang pedoman tipping fee atas operasionalisasi PLTSa. Sementara Permen LH ini belum mengikat untuk dijadikan dasar adanya kesiapan dana atau pembayaran tipping fee maximal Rp. 500 ribu/ton, karena hanya bersifat rekomendasi saja dari KLHK untuk pemda yang akan membangun PLTSa ke Kementerian Keuangan. Jadi bisa disimpulkan bahwa Permen LH tsb hanya bumbu pemanis yang tidak manis.

Seandainya pemerintah cq: KLHK memang ingin serius menyiapkan dana segar berupa tipping fee, seharusnya bukan Permen LH yang dikeluarkan. Tapi KLHK menfasilitasi penerbitan sebuah surat keputusan bersama (SKB) lintas menteri yang berkompeten, termasuk melibatkan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri ESDM. 

Perlu diketahui pula oleh Presiden Jokowi dan jajarannya, bahwa selama ini belum ada PLTSa yang melakukan operasional dalam menghasilkan listrik, jadi apa yang mau dibeli PLN ?. Termasuk PLTSa Merah Putih Bantargebang Bekasi, walau itu sudah diresmikan pemakaiannya pada bulan Maret 2019 yang lalu dan sampai hari ini belum mengeluarkan listrik sama sekali.

Malah sesungguhnya pihak aparat penegak hukum (APH) dari KPK, Polisi atau Jaksa perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik) atas masalah pembangunan PLTSa ini yang tidak kunjung beroperasi mengeluarkan listrik setelah memakai atau menelan uang rakyat miliaran rupiah atas pembangunannya.

Selanjutnya APH dapat mencegah pembangunan PLTSa yang tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Semua berpotensi akan merugikan negara dan investor bila tidak melakukan riset yang mendalam. Termasuk harus diketahui bahwa kenapa PLTSa ini digugat oleh masyarakat yang menolak bakar sampah dengan incenerator.

Fakta kegagalan PLTSa sudah menunjukkan bukti dibeberapa daerah baik yang sudah dibangun, sementara dibangun atau masih dalam perencanaan, hampir semua menampakkan ketidakpastian dalam perencanaan dan pembangunan. Kelihatan dalam pembangunan PLTSa itu terjadi keraguan didalamnya. Berarti ada yang salah atau keliru besar ditubuh KLHK.

Sudahlah Pak Jokowi, Pak LBP dan Bu Nurbaya untuk memikirkan PLTSa. Stoplah rencana itu, relakan pltsa yang terbangun menjadi monumen kebodohan dan kerakusan. Ingat bahwa listrik sampah itu bukan tergolong energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kembalilah kejalan yang benar dan sadar untuk aplikasi regulasi sampah.

Presiden Jokowi harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja pejabat setingkat dibawah menteri, gubernur, bupati dan walikota. Karena pokok masalahnya ada disana yang diduga tidak jujur memberi informasi ke atasannya karena ada kepentingan yang terselubung.

Jakarta, 20 Desember 2019

Berita terkait:

  1. "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi.
  2. Presiden Jokowi Marah karena Pengelolaan Sampah Tidak Beres.
  3. Di Mana Komitmen Presiden Jokowi dalam Menjalankan Regulasi Sampah?
  4. Pak Jokowi, Jangan Paksakan PLTSa!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun