Bila pemerintah dan pemda tetap bersikeras untuk melaksakan keinginannya yang sepihak ini, seharusnya terlebih dahulu menyiapkan pengganti plastik konvensional dengan kantong plastik ramah lingkungan sebelum memberlakukan perwalinya.
Karena bila tidak ada pengganti, jelas merupakan pelanggaran besar. Maka juga dapat dipastikan bahwa kebijakan larangan pemakaian kantong plastik itu hanya "pembohongan dan pembodohan publik"Â semata.
Termasuk bila toko modern atau ritel tetap melaksanakan perintah perwali tersebut, selain melanggar hukum praktek jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata, juga diduga keras terjadi perselingkuhan antara oknum birokrasi dan pengusaha atau industri terkait demi tercapainya target monopoli produk tertentu yang diklaim sebagai ramah lingkungan.
Pertanyaannya adalah, di mana sekarang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)? Kenapa diam dan tidak bersuara serta bertindak dalam "menegakkan kebenaran" atau membela hak-hak konsumen?
BPKN dan YLKI dalam eksistensinya yang tentu harus membela konsumen dalam batasan regulasi yang ada.
Janganlah dibiarkan masalah ini berlarut-larut seakan terjadi pembiaran, sehingga ujungnya akan menuai bencana lebih besar dan merugikan konsumen serta industri yang pada gilirannya akan merusak tatanan ekonomi atau kestabilan dalam sosial, budaya, politik, ekonomi dan pertahanan keamanan nasional.
Bagaimana pendapat Anda ?
#GIF
- Pemerintah Keliru Melarang Penggunaan Kantong Plastik.
- Skenario Pemerintah Melarang Kantong Plastik.
- Indonesia Unik Sikapi Sampah Plastik.
- Intip Kegagalan Pemerintah Dalam Urusan Sampah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H