Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mengapa Rakyat Perlu Menolak Larangan Menggunakan Kantong Plastik?

31 Desember 2018   02:44 Diperbarui: 1 Januari 2019   15:11 4255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis bersama Christine Halim dan Prof. Akbar. Sumber: Pribadi

Lebih fatal lagi bila kebijakan ini nantinya merambah pasar tradisional yang umumnya mempergunakan kantong plastik konvensional, bisa tambah kacau.

Pemerintah dan Pemda sepertinya tidak memikirkan dampak negatif dari kebijakan tersebut, hanya berdasar pada satu sudut pandang yang sangat sempit.

Sementara, kantong plastik yang dipergunakan oleh toko modern tersebut hampir pasti tidak hanya sekali pakai, tapi minimal dua kali pakai. Banyak kemasan plastik yang dipergunakan hanya satu kali, seperti kemasan plastik makanan dan minuman serta ikan segar di pasar tradisional dan pasar modern.

Begitupun tidak ada kantong plastik ramah lingkungan di Indonesia saat ini yang di produksi massal dan murah.

Makna dan versi subyektif pemerintah dan pemda yang memaksakan pengertian ramah lingkungan dari satu sudut pandang saja.

Perlu diketahui bahwa semua plastik mengandung mikroplastik, tidak terkecuali jenis plastik oxo maupun konvensional.

Sesungguhnya Pemerintah dan Pemda harus tahu kondisi ini sebelum mengeluarkan kebijakan. Karena terjadi "pengabaian" fakta, maka diduga keras ada kepentingan besar terselip dalam kebijakan yang dipaksakan.

Tidak ada plastik yang bisa terurai langsung secara alami di tanah dan air. Kecuali memaknai ramah lingkungan secara obyektif dan komprehensif melalui program atau gerakan 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) atau dengan menegakkan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah beserta semua regulasi turunannya secara vertikal maupun horizontal, pasti plastik itu dapat terurai dengan baik dan bermanfaat.

Pasalnya, memang plastik jenis apapun itu tidak ada didesain untuk bersentuhan dengan tanah dan air darat atau air laut.

Kebablasan dalam Kebijakan

Sebaiknya seluruh toko modern atau ritel baik anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) atau nonanggota APRINDO dan APPBI di seluruh Indonesia dengan dukungan Industri kantong plastik dan industri daur ulang plastik serta pemulung agar menolak kebijakan Perwali Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai. Karena:

  1. Menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang jualan secara lengkap bersama kantong belanja, dasarnya dari KUH Perdata serta merupakan service pada pembeli (UU. Perlindungan Konsumen).
  2. Kantong plastik yang dipergunakan pada toko modern atau ritel itu tidak ada sekali pakai, mininal dua kali pakai. Berarti perwali-perwali tersebut cacad demi hukum.
  3. Toko modern atau ritel tidak mampu mendapatkan kantong plastik ramah lingkungan, semua plastik kemasan yang di produksi serta dipasarkan oleh industri daur ulang semuanya mengandung mikroplastik. Tidak ada yang tergolong ramah lingkungan versi oknum penguasa.
  4. Kantong kertas justru menguras lingkungan alias tidak ramah pada hutan atau lingkungan dan mahal. Jadi sangat tidak mungkin ritel menggunakannya secara massal untuk melayani konsumen sebagai pemenuhan kewajibannya yang sekaligus menjadi service pelanggan.
  5. Tidak ada alternatif lain untuk kantong yang murah dan massal selain kantong plastik konvensional. Selain itu volume sampah kantong plastik lebih sedikit dibanding jenis produk kemasan plastik lainnya yang berahir menjadi sampah. Kenapa hanya kantong plastik yang disorot tajam oleh sebuah kebijakan.
  6. Kantong plastik konvensional justru ramah lingkungan - basis regulasi melalui gerakan 3R dengan bank sampah, artinya plastik dapat di daur ulang, itulah pengertian ramah lingkungan yang obyektif serta win-win solusi. Karena tidak berpengaruh buruk terhadap investasi, kinerja industri serta tenaga kerja tetap terjaga dan potensi membuka lapangan kerja baru berbasis sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun