Selain alasan pemerintah tersebut diatas juga menargetkan penambahan pendapatan negara dari sektor cukai kantong plastik. Alasan ini tidak masuk akal. Malah akan menambah beban konsumen, karena toko ritel atau pedagang penjual barang harus menyiapkan kantong kepada pembeli. Penyiapan kantong itu merupakan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dagangannya beserta kemasan pada pembeli dan ini sudah diatur dalam Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Jadi jelas cukai kantong plastik ini akan berefek domino ke masyarakat. Karena tidaklah mungkin pedagang mau rugi. Pasti akan menaikkan nilai barang dagangannya untuk menutupi harga kantong lainnya bila kantong plastik dinilai mahal karena cukai oleh pedagang. Kantong plastik merupakan kantong kemasan yang termurah dibanding jenis kemasan lainnya.
Perang Opini Antar Kementerian.
Diharapkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan c/q Dirjen Bea Cukai agar segera menghentikan rencana RPP-Cukai Plastik ini, sebelum mendapat penolakan yang berakibat lebih parah lagi. Karena sudah sangat jelas remcana ini tidak masuk akal. Malah pengelola sampah atau bank sampah semestinya mendapat kompensasi dari pemerintah dan pemerintah daerah yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan.
Jadi kelirulah pemerintah bila pengenaan cukai plastik dianggap merupakan salah satu strategi ekstensifikasi Ditjen Bea dan Cukai. Karena kebijakan cukai kantong plastik ini bermula dari KLHK. Juga Menteri Keuangan terlalu ambisi dalam targetnya pada APBN 2018 dan memanfaatkan momentum gagalnya KPB dengan mematok target penerimaan dari pengenaan cukai plastik senilai Rp.500 miliar. Sepertinya pemerintah sudah kehabisan akal siasati "waste management" Indonesia.
Kemenkeu tidak memahami UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, terlebih tidak menelisik latar belakang RPP-CKP pada point dua tentang kenapa dan ada apa kebijakan kantong plastik berbayar oleh KLHK itu gagal dan menggantinya dengan cukai kantong plastik. Presiden Jokowi harus turun tangan dan menyetop rencana CKP yang cukup memakan waktu pembahasan lintas menteri tersebut.Â
Karena jistru saat ini terjadi silang pendapat dan perang opini antar kementerian akibat CKP ini memang tidak memiliki landasan kuat untuk dilaksakan.
Green Indonesia Foundation
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI