Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi Harus Stop Cukai Kantong Plastik

21 Desember 2018   19:39 Diperbarui: 21 Desember 2018   19:47 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solo (21/12/18) Sangat prematur alasan pemerintah untuk menerapkan cukai kantong plastik (CKP) dengan tujuan mengendalikan penggunaan plastik di Indonesia demi kelestarian lingkungan. Terlebih setelah menganalisa draf RPP-CKP, pemerintah seperti memiliki target untuk memaksakan sebuah produk pengganti kantong plastik yang diklaim ramah lingkungan.

Karena sesungguhnya tidak ada jenis plastik yang ramah lingkungan bila tersentuh langsung dengan tanah dan air, semua plastik meninggalkan jejak mikropkastik yang berbahaya bagi hewan, tumbuhan dan manusia. Kebijakan inipun terjadi sesat pikir karena siapa yang bisa membayar cukai, berarti bisa merusak lingkungan dengan bayar mahal. 

Sebuah paradigma berpikir yang keliru dan instan dalam mengambil kebijakan dan berpotensi merugikan masyarakat dan akan menguntungkan produk-produk tertentu.

Sampah memang unik dan sexi untuk dibahas, kenapa tidak, karena dalam menemukenali "solusi sampah" oknum birokrasi berani menciptakan intrik-intrik yang sungguh menggelikan dan bisa memabukkan dan diduga membohongi publik demi mengejar "ambisi" materi dan kekuasaan. Maka lahirlah varian-varian solusi yang saling tumpang tindih dan saling memanfaatkan dalam kondisi yang sempit.

Asrul: Ada penumpang aseli (kebijakan kantong plastik berbayar) dan ada penumpang gelap antara lain variannya adalah; PPN DUP, ITF atau Listrik Sampah, Cukai Kantong Plastik, Aspal Mix Plastik, Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Kantong Plastik berkedok Ramah Lingkungan, Larangan Sedotan Plastik dll, entah apa lagi yang akan dimunculkan ke depan.

Sejak tahun 2016 yang lalu wacana "Cukai Plastik" sudah bergelora, yang ahirnya bergeser atau mengerucut menjadi "Cukai Kantong Plastik" ini  jelas digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan sungguh sangat prematur, skenario sangat mudah terdeteksi, yaitu untuk menutup borok kebijakan kantong plastik berbayar.

Lalu KLHK melibatkan kementerian lain untuk menambah powernya atau menjadi pembahasan resmi pada lintas kementerian terkait diantaranya Kementerian Kordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan KLHK itu sendiri sebagai leading sector persampahan. 

Lintas kementerian tersebut telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kebijakan Pengenaan Cukai Terhadap Kemasan Plastik pada tanggal 10 Januari 2018 di Kantor Menko Bidang Ekonomi, Jakarta.

Motivasi dan Skenario Cukai Kantong Plastik

Sejak kegagalan Surat Edaran Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016 yang ahirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekitar bulan oktober 2016 menghentikan secara sepihak pelaksanaan penjualan kantong plastik berbayar.

Dirjen PSLB3 KLHK yang didukung beberapa LSM dan NGO, tidak mati akal dengan menerbitkan kembali beberapa kali surat edaran sekaitan kantong plastik berbayar (KPB) tersebut, demi untuk tetap melanjutkan kebijakan KPB yang sangat bermasalah dalam pelaksanaannya yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KLHK (abuse of power) yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan.

Dalam membaca dan menyimak berita di Bea Cukai Optimis Cukai Plastik Bisa Diterapkan di 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi optimis kebijakan itu dapat diterapkan tahun 2019. Dugaan kuat bahwa Dirjen Bea Cukai dan Komisi IX DPR-RI ini sepertinya mendapat informasi sepihak dari KLHK tentang bahaya kantong plastik dan tentu tidak mendapat penjelasan riel tentang gagalnya kebijakan KPB, serta pasti belum memahami sepenuhnya bahwa pengelolaan sampah mempunyai pedoman atau regulasi sampah yang sangat baik dan komprehensif bila dijalankan dengan baik oleh para pihak. Bukan dengan penerapan cukai kantong plastik, yang nyata bahwa cukai ini melabrak UU. No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun