Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Haru Biru Cukai Kantong Plastik dan Solusinya

26 April 2018   04:10 Diperbarui: 26 April 2018   11:51 2691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini sangat jelas merupakan alasan yang sangat tidak tepat. KLHK membuat alasan pembenar untuk mengantisipasi sorotan tajam atas dugaan abuse of power (penyalalahgunaan wewenang) terhadap Kebijakan Surat Edaran (SE) KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang sudah diakui bersalah itu.

Hanya merupakan alasan untuk mengganti praktik pemungutan kantong plastik berbayar oleh retailer (Rp.200-4500/lbr) sejak bulan Februari 2016 dan sebagian besar berhenti di tahun yang sama, namun masih ada beberapa toko ritel dan pasar modern yang menjalankan kebijakan KPB yang salah itu dan tidak berdasar hukum yang benar.

Bila cukai kemasan ini dijalankan oleh pemerintah dengan dasar gagalnya SE KLHK berarti kebijakan KPB yang lalu itu bukan untuk atas nama penyelamatan lingkungan tapi lebih merupakan atau diduga sebuah rencana berujung terjadinya gratifikasi untuk meraup dana rakyat melalui KPB (memperkaya diri dan kelompok tertentu).

Ilustrasi Struk Kantong Plastik Berbayar Ritel (dok pribadi)
Ilustrasi Struk Kantong Plastik Berbayar Ritel (dok pribadi)
Bila penerapan cukai kemasan plastik ini terjadi, maka sangat jelas tindakan itu diluar rel atau melanggar regulasi. Bukankah kebijakan ini akan merugikan masyarakat, akan terjadi dampak kenaikan harga barang dll, atas adanya penerapan cukai kemasan plastik.

Sementara alasan utama cukai ini hanya untuk mengurangi sampah plastik. Di mana akal sehat di parkir, sampah ingin dikurangi tapi industrinya yang dihambat atau produk yang dikurangi dengan cara pengenaan cukai. Urusan industri dan urusan sampah masing-masing punya regulasi, serta kementerian jalankan tupoksi masing-masing saja.

Jadi seharusnya kedua kementerian ini tetap melakukan aktivitasnya tanpa saling mengganggu begitupun pada Kementerian Perindustrian. Hal ini beberapa kali penulis sampaikan dalam pertemuan resmi dengan pemerintah atau stakeholder persampahan.

Sejak dua tahun (2016-2018), KLHK sangat tergerus waktu dan pikirannya untuk mengurus sampah plastik yang volumenya hanya max 15% dari 20% total sampah anorganik. Sangat penuh tanda tanya. Belakangan kementerian lain ikut serta mengurus sampah. Sampah sangat seksi rupanya.

KLHK sangat antusias mendukung setiap gerakan atau kampanye plastik secara semu. Berbagai gerakan kebersihan atau pungut plastik, larangan atau diet penggunaan plastik, aksi aspal mix plastik dll yang dilakukan secara insidentil demi hebohnya sampah plastik ini. Sengaja dihebohkan agar terjadi ketakutan massif pada masyarakat. Muncullah selebriti berlabel "peduli lingkungan" dalam kampanye plastik yang sungguh tidak memahami masalah.

Aneh bin ajaib karena merupakan tindakan yang keliru besar, dengan prinsip mengurangi sampah dengan cara mengurangi produk atau pemakaian. Oknum seperti ini sangat tidak memahami Pasal 19 UU. Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Juga bertolak belakang dengan kemajuan peradaban atau meningkatnya kemampuan daya beli masyarakat (peningkatan ekonomi).

Para stakeholder juru kampanye segera bertobat untuk kembali ke regulasi sampah. Baca regulasi baru kampanye. Karena semua gerakan Anda itu pasti lumpuh dan berpotensi pidana (koruptif) dengan alibi ikut bersama-sama. Hentikan bodohi rakyat, Ingat sampah yang dikurangi bukan produknya, sekali lagi bukan produk dikurangi dengan berbagai cara dan wacana. Hentikan bohongi rakyat dengan prasa "terurai" karena senyatanya sampah harus dikelola, bukan dibuang ditanah.

Termasuk rencana cukai kemasan plastik ini. Seharusnya KLHK bersikap jujur dan konsisten jalankan regulasi agar pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia juga ikut serta melaksakan pengelolaan sampah yang benar, bukan mengada-adakan masalah. Tapi harap tegakkan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun