Asrul pada kesempatan tersebut mengajukan solusi perubahan system kelembagaan yang akan menjadi rumah bersama para pengelola bank sampah berupa Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) per satu kabupaten dan kota.
Pemulung sampah baik yang bergerak (keliling) maupun yang menetap di TPA akan diberdayakan menjadi anggota PKBS agar kelak mereka tidak lagi menjadi pemulung yang berkeliaran.
PKBS merupakan katalisator terhadap stakeholder persampahan dalam melakukan kegiatan secara berkelompok dan berkesinambungan dalam bingkai jejaring kemitraan permanen. BSI dan Koperasi Bank Sampah yang ada saat ini tetaplah sama fungsinya bank sampah dan akan mematikan bank sampah.
Malah BSI ini yang umumnya didirikan oleh pemda akan merampas hak pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat. Sebagaimana yang telah dialami oleh Endang Susanti, Direktur Bank Sampah Sanora yang beralamat di Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa setelah mendirikan bank sampah tersebut, tiba-tiba pemda mengambil alih dengan mendirikan BSI yang juga bernama Sanora dan mematikan bank sampah yang dikelola Ibu Endang tersebut.Â
Maka selayaknya bank sampah berbadan hukum kelompok pengelola sampah (Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah) atau bentuk yayasan sesuai Pasal 8 (a) Permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Sementara untuk menjalankan fungsi usaha bisnisnya akan diwadahi koperasi atau PKBS sesuai Pasal 8 (b) Permen LH No 13 Tahun 2012 tersebut. Jadi harus ada ketegasan dalam memaknai regulasi, demi kelancaran usaha dan kegiatan sosial bank sampah tersebut.
Jadi sesungguhnya bank sampah tidak berbadan hukum koperasi secara tunggal dan harus berjejaring dalam aktifitasnya sebagaimana karakteristik dari bahan produk berupa sampah.
Sepertinya pemerintah (KLHK) sendiri tidak mampu memaknai Pasal 8 Permen LH No.13 Tahun 2012 tersebut "siapa berbuat apa" pada tataran kelembagaan atara yayasan dan koperasi. Ya pantaslah sengkarut berkepanjangan masalah kelembagaan pengelolaan sampah ini, yang berimplikasi negatif terhadap kemandirian bank sampah.
PKBS akan beranggotakan perorangan dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Mulai dari pemulung sampah, petugas kebersihan, pengelola dan nasabah bank sampah, para pemulung, dan usaha yang sekaitan langsung dengan pengelolaan sampah.