Mohon tunggu...
Hasira Afriyanti
Hasira Afriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Mahasiswa Kampus UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia (Review Book Asuransi Syariah)

21 Maret 2023   22:23 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yaitu suatu perjanjian yang telah ada sejak tercapainya kata sepakat antara pihak yang telah melakukan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian, dalam pasal 1320 ayat (1) KUHP terdapat syarat perjanjian yang sah, yakni:

- Kesepakatan yang telah mengikat

- Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian

- Suatu pokok persoalan tertentu

- Suatu sebab yang tidak terlarang

b. Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam pasal 1338 KUHP telah te rcantum terkait asas kebebasn berkontrak, dimana bebas memilih untuk membuat kontrak dan tidak membuat kontrak dengan para pihak untuk menentukan isi perjanjian tersebut. 

c. Asas Itikad Baik

Digunakan dalam perjanjian sebagaiman yang telah tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHP, itikad baik ialah kepatutan dan kejujuran sehingga dalam terjadinya perjanjian atara kedua belah pihak berdasarkan dengan itikad baik.

d. Asas Kepercayaan

Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang telah mengadakan suatu perjanjian dengan pihak lain yang menimbulkan kepercayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun