1). Asuransi syariah secara bahasa yaitu "Takaful (saling menjamin), Takmin (melindungi), Ta'awan (saling menolong), Tadhamun (saling menanggung)". Sedangkan secara istilah asuransi syariah adalah suatu usaha dimana saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset, serta menghadapi resiko tertentu dengan melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan perinsip-prinsip syariah.
Asuransi syariah juga merupakan sebuah sistem dimana para pihak peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi, premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim serta musibah yang telah di alami oleh sebagai peserta. Didalam asuransi syariah terdapat juga beberapa perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan penanggung polis berguna untuk saling melindungi dan saling tolong menolong, sebagai berikut:
a. Pemberian oenggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya tertimbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami oleh para peserta atau pemegang polis.
b. Memberikan pembayaran untuk peserta yang telah meninggal atau pemegang polis, pembayaran tersebut didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya yang telah ditetapkan atau dihasilkan oleh pengelolaan.
Berikunya beberapa Dasar Hukum Usaha Peransuransian di Indonesia, sebagai berikut:
a. UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
b. UU No 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian
c. Peraturan pemerintah No 73 Tahun 1992 tentang Penyelanggaraan Usaha Peransuransian
d. UU No 18 Tahun 2008 sebelum diubah peraturan yang telah berlaku
e. Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dasar Penyelanggaraan usaha Perasuransian dengan menggunakan prinsip syariah
Sejarah Asuransi Syariah Di Indonesia sejak hadir Pada tahun 1994, perusahaan asuransi yang pertama kali terdiri di indonesia yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga. Dimana saat itu perusahaan asuransi tersebut bergerak dibidang  asuransi jiwa syariah dan PT Asuransi Syariah Umum berherak di bagian bidang Umum, dengannya perusaan asuransi ini pada tanggal 24 februari 1994 dikenal sebagai tonggak sejarah di indonesia. Hal ini terbukti dalam gerakan yang telah dilakukan oleh pihak lembaga perusahaan asuransi dimana bukti yang nyata, terkait komitmen, dan kepedulian berkembangnya perekonomian di indonesia.
Terdirinya PT Asuransi Takaful Keluarga pada 5 Mei 1994, telah diresmikan oleh Mar'ie Muhammad Menteri Keuangan dan mulai di jalankan sejak 25 agustus 1994. Sedangkan PT Asuransi Umum di resmikan oleh Prof. Dr. B.J Habibie selaku ketua BPPT, semenjak itu kedua lembaga tersebut menjadi pelopor dalam industri asuransi syariah serta menjadi terdepan di bidangnya.
Beberapa jenis Asuransi Syariah Di Indonesia, yakni:Â
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Pendidikan Syariah
- Asuransi Kesehatan Syariah
- Asuransi Investasi Syariah (unit link)
- Asuransi Kerugian Syariah
- Asuransi Syariah Berkelompok
- Asuransi Haji dan Umroh
2). Asas-Asas Dalam Asuransi Syariah di Indonesia
a. Asas Konsensual
Yaitu suatu perjanjian yang telah ada sejak tercapainya kata sepakat antara pihak yang telah melakukan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian, dalam pasal 1320 ayat (1) KUHP terdapat syarat perjanjian yang sah, yakni:
- Kesepakatan yang telah mengikat
- Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
b. Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam pasal 1338 KUHP telah te rcantum terkait asas kebebasn berkontrak, dimana bebas memilih untuk membuat kontrak dan tidak membuat kontrak dengan para pihak untuk menentukan isi perjanjian tersebut.Â
c. Asas Itikad Baik
Digunakan dalam perjanjian sebagaiman yang telah tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHP, itikad baik ialah kepatutan dan kejujuran sehingga dalam terjadinya perjanjian atara kedua belah pihak berdasarkan dengan itikad baik.
d. Asas Kepercayaan
Suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang telah mengadakan suatu perjanjian dengan pihak lain yang menimbulkan kepercayaan
e. Asas Kekuatan Mengikat
Dalam pasal 1338 ayat (3) KUHP dimana pihak yang membuat perjanjian harus saling mengikat satu sama lain.
3). Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Untuk Asuransi Syariah yaitu saling menolong yang tidak mengandung unsur gharar dimana jika terjadi suatu klaim atau resiko dari peserta makan peserta lainnya ikut membayar jumlah premi, didalam asuransi syariah juga di kenal sebagain saling menanggung serta memiliki akad yaitu tolong menolong dimana keuntungan dibagi dengan sistem bagi hasil dan berpengangan dengan prinsip syariah. Sedangkan Asuransi konvensional tidak berpegangan dengan prinsip syariah serta tidak memiliki akad yang jelas dan mengandung unsur gharar sehingga seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan, jika sewaktu-waktu menghadapi resiko maka resiko tersebut jadi tanggung jawab peserta.
4. Akad Tabarru dalam Asuransi Syariah yaitu akad yang tidak fokus dalam keuntungan, karena akad tersebut bertujuan untuk mendapatkan pahala dan ridha allah, dimana akad tabarru lebih sering dipakai dari lembaga asuransi syariah. Sedangkan Akad Tijarah  yaitu akad ini lebih fokur terhadap transaksi yang lebih fokus dalam keuntungan komersial.
5. Analisi buku yang telah saya baca yakni:
Judul buku: Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia
Penulis: Wirdayaningsi, SH., MH.
Tahun Terbit: Tahun 2005
Kesimpulan hasil review book, Perkembangan asuransi di indonesia telah membantu perekonomian di indonesia khususnya dibidang peransuransian syariah, dimana dengan berkembangnya asuransi syariah banyak masyarakat minat berinvestasi di lembagasa peransuransian, asuransi syariah telah sesuai dengan prinsip syariah dimana saling memo g serta terhindar dari unsur ghara. Asuransi syariah di indonesia telah banyak perjalanan hidupnya dalam ekonominya, di indonesia asuransi dikenal atau disebut dengan takaful yang berarti tolong menolong, jaminan, dan saling menanggung.
Inspirasi saya memilih meriview book inj yaitu didalam buku tersebut banyak pengatahuan yang dapat diambil terkait dengan asuransi syariah khususnya di segala bidang ada ada di peransuransian, dapat mengetahui sejarah dan perkembangan asuransi syariah di indonesia berserta didalam buku tersebut banyak menjelaskan bagiamana cara asuransi syariah yang bertrandaksi dengan memenuhi prinsip syariah dan terhindar dari unsur gharar.
Nama: Hasira Afriyanti (202111004)
Kelas: HES 6A
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Asuransi Syariah
Fakultas Syariah UIN Raden Mas SaidÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H