Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu, ke mudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia (AASI). AASI dibentuk selain sebaga media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadal resmi untuk mewakili asuransi Islam, baik kepada pemerintah, legislatif maupun ke luar negeri. Terutama dalam rangka membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa di luar negeri yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.
AASI sebagai wadah tunggal asuransi Islam, telah menyiapkan ser tifikasi ahli asuransi Islam sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang baru,' bekerja sama dengan BPPK Depkeu LPKG Yayasan Artha Bhakti Depkeu, menyiapkan Education Program, yaitu Certified Islamic Insurance specialist (CIIS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H