Judul Buku: Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia
Penulis: Wirdyaningsi, SH., MH. Karnaen Perwataatmadja, SE., MPA., FIIS. Gemela Dewi, SH., LL.M. Yeni Sala Barlinti, SH., MH.
Penerbit: Kencana Prenada Media
ISBN: 979-3456-97-2
Jumlah Halaman: BAB 8 (175-235)
Pereview: Hasira Afriyanti (202111004) HES 6A
Asuransi Islam di artikan sebagai pemberi pemberi pelindunh, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut disebut dengan At-ta'min yang di ambil dari amanah. Asuransi didefinisikan sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manisia dalam menghindari resiko atau ancaman yang berbahaya dimana sewaktu-waktu akan berdatangan dengan beragam yang terjadi di kehidupan. Di Indonesia asuransi islam di kenal sebagai istilah takaful, takaful fiartikan yaitu menjamin atau saling menanggung arti dari takaful menurut muamalah adalah dimana saling memikul resiko antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjafi penanggung atas resiko yang lainnya.
Konsep dasar asuransi islam, yaitu
*Adanya Keraguan terhadap asuransi konvensional.
Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuramsian, dimana membantu untuk meningkatkan gairah masyarakat memanfaatkan jasa asuransi serta berfungsi sebagai sarana bagi mobilisasi dana untuk pembangunan. Demikian dalam pengembangan industri jasa asuransi di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilsku penduduk negara tetangga serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional sebagai berikut:
a. Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena mengandung unsur gharar, mengandung unsur judi (maisir), dan mengandung unsur riba.
b. Adanya pernyataan dalam kertas kerja Jawatan Kuasa Kecil. Pengelolaan Barat sebagian tidak sesuai atau sejalan dengan ajaran islam diantaranya yakni:
1. Banyaknya kontrak asuransi yang mengandung unsur riba
2. Perusahan asuransi menerima premi yang menganfung riba
3. Asuransi Barat hampir menyerupai dengan judi
4. Asuransi barat juga mengandung unsur gharar
5. Perusahaan asuransi barat memperoleh keuntungan atau kerugian dari kematian, kemalangsn, atau bahaya seseorang.Â
*Adanya peningkataan kesadaran dan penalaran beragama.
Di Indonesia sendiri perlu meningkatkan kesdaran dan penalaran beragama sehingga pengelolaan asuransi mengiluti prinsip atau kajian umayt islam.
Falsafah Dasar Asuransi Islam
1. Saling bertanggug jawab
2. Saling bekerja sama untuk bantu membantu
3. Saling melindungi dari segala kesusahaÂ
Landasan Hukum Asuransi Syariah
1. Al-Qur'an
a. Perintah Allah untuk memperdiapkan hari depan: QS. al-hasyr (59): 18 dan QS. Yusuf (12: 47-49
b. Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama: QS. al-maidah (5): 2 dan QS. al-baqarah (2): 185
c. Perintah Allah untuk saling melindung dalam keadaan susah: QS. al-Quraisy (106):4 dan QS. al-baqarah (2): 126
d. Perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha: QS. al-Taghaabun (64): 11 dan QS. Luqman (3): 34
e. Penghargaan Allah terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia: QS. al-baqarah (2): 26
2. Sunnah Nabi SAW
a. Hadits tentang Aqilah
b. Hadis tentang anjuran menghilangkan kesitan seseorangÂ
c. Hadis tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya
d. Hadis tentang mengurus anak yatim (Kifl-al-yatim)
e. Hadis tentang menghindari resiko
f. Hadis tentang piagam madinah
3. Ijtihad
a. Fatwa Sahabat
b. Ijma
c. Qiyas
d. Istihsan
Perkembangan Perusahaan Asuransi Islam Di Indonesia. jumlah asuransi Islam di Indonesia yang telah mendapat izin operasional dari Departemen Keuangan (Depkeu), dalam hal ini Direktorat Asuransi, baik yang berbentuk satu perusahaan penuh mau- pun yang hanya berupa cabang syariah.
Terdapat juga sejumlah asuransi dikonvensional yang sedang dalam proses pembuatan cabang syariah dan beberapa perusahaan yang sedang dalam taraf persiapan untuk konversi maupun mendirikan perusahaan asuransi Islam baru.
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu, ke mudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia (AASI). AASI dibentuk selain sebaga media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadal resmi untuk mewakili asuransi Islam, baik kepada pemerintah, legislatif maupun ke luar negeri. Terutama dalam rangka membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa di luar negeri yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.
AASI sebagai wadah tunggal asuransi Islam, telah menyiapkan ser tifikasi ahli asuransi Islam sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang baru,' bekerja sama dengan BPPK Depkeu LPKG Yayasan Artha Bhakti Depkeu, menyiapkan Education Program, yaitu Certified Islamic Insurance specialist (CIIS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H