Mohon tunggu...
Hasira Afriyanti
Hasira Afriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Mahasiswa Kampus UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Asuransi Islam di Indonesia (Perkembangan serta Pelaksanaan Asuransi)

4 Maret 2023   17:41 Diperbarui: 4 Maret 2023   17:46 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku: Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia

Penulis: Wirdyaningsi, SH., MH. Karnaen Perwataatmadja, SE., MPA., FIIS. Gemela Dewi, SH., LL.M. Yeni Sala Barlinti, SH., MH.

Penerbit: Kencana Prenada Media

ISBN: 979-3456-97-2

Jumlah Halaman: BAB 8 (175-235)

Pereview: Hasira Afriyanti (202111004) HES 6A

Asuransi Islam di artikan sebagai pemberi pemberi pelindunh, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut disebut dengan At-ta'min yang di ambil dari amanah. Asuransi didefinisikan sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manisia dalam menghindari resiko atau ancaman yang berbahaya dimana sewaktu-waktu akan berdatangan dengan beragam yang terjadi di kehidupan. Di Indonesia asuransi islam di kenal sebagai istilah takaful, takaful fiartikan yaitu menjamin atau saling menanggung arti dari takaful menurut muamalah adalah dimana saling memikul resiko antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjafi penanggung atas resiko yang lainnya.

Konsep dasar asuransi islam, yaitu

*Adanya Keraguan terhadap asuransi konvensional.

Diundangkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuramsian, dimana membantu untuk meningkatkan gairah masyarakat memanfaatkan jasa asuransi serta berfungsi sebagai sarana bagi mobilisasi dana untuk pembangunan. Demikian dalam pengembangan industri jasa asuransi di Indonesia mau tidak mau dipengaruhi perilsku penduduk negara tetangga serumpun bangsa Melayu yang meragukan kehalalan jasa asuransi konvensional sebagai berikut:

a. Adanya keputusan Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia tanggal 15 Juni 1972 yang menetapkan praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram, karena mengandung unsur gharar, mengandung unsur judi (maisir), dan mengandung unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun