Mohon tunggu...
Hasby Ilman Hafid
Hasby Ilman Hafid Mohon Tunggu... Guru - Santri

Pemuda penyuka kopi dan senja. Seorang introvet yang dipaksa menjadi ekstrovet. Memiliki kemampuan dasar berbahasa Arab, bisa desain grafis, nulis, editing video dan bikin konten. Novel pertamanya telah terbit dengan judul "My Humairah Girl"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Warga Kampus dan Negara

13 November 2023   10:15 Diperbarui: 13 November 2023   11:01 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap orang, tanpanya tidak mungkin manusia dapat hidup selayaknya manusia. Mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting untuk memperjuangkan HAM, melihat pelanggaran HAM masih kerap terjadi di lingkungan kampus maupun di luar kampus, mahasiswa yang lebih dikenal sebagai agen of change atau orang yang bertindak sebagai katalisator dan mengelola perubahan yang terjadi tentu harus menjadi yang terdepan dalam segala hal termasuk dalam memperjuangkan HAM.

Peran mahasiswa sebagai warga negara juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial, menginisiasi perubahan positif, membentuk kepemimpinan masa depan, menjadi kekuatan moral, serta menjaga keberagaman budaya.

Adanya peran mahasiswa dalam upaya penegakan HAM sangat penting sebab banyaknya kasus kasus pelanggaran HAM yang harus menemukan titik keadilan.

Metodologi Penelitian

Penelitian yang kami pakai adalah metodologi penelitian kuantitatif. Penelitian atau research dilakukan untuk mencari solusi dengan cara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu.

Penelitian dengan menggunakan metode kuantitatif berarti penelitian yang telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu konkrit/empiris, obyektif, terukur, rasional, dan sistematis. Metode kuantitatif juga disebut metode discovery, karena metode ini dapat ditemukan dan dikembangkan sebagai iptek baru dengan data penelitian berupa angka-angka dan analisis statistik.

Menurut Sugiyono (2018, hlm.14) berpendapat bahwa pendekatan kuantitatif merupakan penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme untuk meneliti populasi atau sampel tertentu dan pengambilan sampel secara random dengan pengumpulan data menggunakan instrumen, analisis data bersifat statistik.

Penelitian itu pada prinsipnya adalah untuk menjawab masalah. Masalah merupakan penyimpangan dari apa yang seharusnya dengan apa yang terjadi sesungguhnya. Penelitian kuantitatif bertolak dari studi pendahuluan dari obyek yang diteliti (preliminary study) untuk mendapatkan masalah melalui fakta-fakta empiris.

Selanjutnya supaya masalah dapat dijawab dengan baik di buat rumusan masalah secara spesifik dan pada umumnya dibuat dalam bentuk kalimat tanya. Untuk menjawab rumusan masalah yang bersifat sementara (hipotesis), maka peneliti dapat membaca referensi teoritis yang relevan dengan masalah. Jadi kalau jawaban terhadap rumusan masalah. 

Data bisa diperoleh dari dua sumber yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah informasi yang diperoleh pertama kali oleh peneliti menyangkut variabel yang menjadi tujuan utama penelitian. Sedangkan data sekunder adalah informasi yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada.

Pembahasan

Mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia sebagai warga kampus dan warga negara. Mahasiswa sebagai agent of change harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Kami sudah mengumpulkan data pernyataan mengenai cara mahasiswa memperjuangkan hak asasi mereka menurut pandangan mereka masing masing, peran mahasiswa sebagai warga kampus dan peran mahasiswa sebagai warga negara yaitu:

Lebih dari 60% Mahasiswa berpendapat bahwa memanfaatkan seluruh fasilitas Perguruan Tinggi dalam mendukung proses belajar merupakan hak Mahasiswa sebagai warga kampus.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023

Lebih dari 70% Mahasiswa berpendapat bahwa untuk mendapatkan pengajaran dan layanan bidang akademik dengan sebaik -baiknya itu adalah hak mereka.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023

Tidak ada Universitas yang memberikan aturan sebebas-bebasnya, maka lebih dari 76% Mahasiswa berpendapat bahwa Universitas yang baik adalah Universitas yang tidak memberikan aturan sebebas-bebasnya.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
Sebanyak 57% Mahasiswa berpendapat bahwa mereka bebas menyuarakan pendapatnya yang dinilai tidak efektif bagi mahasiswa tetapi efektif menurut pemerintah kampus. Namun tidak sedikit juga  dari 23% Mahasiswa yang berpendapat sebaliknya.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
Lebih dari 66% Mahasiswa berpendapat bahwa mereka berhak mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas Program studi yang diikutinya.

Peran Mahasiswa dalam memperjuangkan HAM sebagai warga Negara

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
Sebanyak 81% Mahasiswa tidak setuju jika menjungjung kehormatan HAM hanya tugas Pemerintah, bagi mereka mahasiswa juga harus berperan dalam menjungjung kehormatan HAM.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023

Lebih dari 57% Mahasiswa berpendapat bahwa mereka memiliki kebebasan akademik, menuntut, dan mengkaji ilmu sesuai norma serta susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023

Lebih dari 52% Mahasiswa setuju jika harus menjadi garda terdepan saat adanya ketidakadilan HAM yang terjadi di negaranya.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023

Hampir semua Mahasiswa menyetujui bahwa mereka harus mampu menjadi agent of change terkait kemajuan HAM yang ada di negaranya.

survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
survey kel.C6 PPKN UNISA 2023
Lebih dari 76% Mahasiswa setuju bahwa mereka boleh memilih atau tidak sebagai penyeimbang pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan menginformasikan, memperjuangkan aspirasi juga kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Dari semua data pernyataan mahasiswa yang berkaitan dengan hak asasi sebagai warga kampus maupun warga negara. Ada yang beranggapan positif namun, tidak sedikit yang beranggapan negatif. Dari hal yang dipaparkan kita berhak berpendapat dari sisi manapun mengenai pernyataan tersebut.

Dengan lebih meningkatkan kesadaran kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tentunya dapat menjadi tuntutan dalam mencegah pelanggaran HAM. Jika di lingkungan kampus, lingkungan bermasyarakat, dan bernegara kita terdapat pelanggaran HAM, jangan sampai kita   diam dan tidak peduli, kita harus membantu menegakkan ketikdakadilan HAM kelompok, suku, etnis atau pun perorangan. Kembali lagi bagaimana kita memilih mana yang harus diperjuangkan dalam hak asasi manusia dan mana yang tidak harus kita ikuti.

Tujuan dari mempelajari pendidikan HAM yaitu untuk meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga nilai-nilai HAM yang melekat dalam diri seseorang dapat mengenai batasan dan struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.

Anggota PPKN C6 :
Hasby Ilman Hafid
Edhu Satya Nugroho
Halimah Khoirul Hafidzoh
Nurcica Cantika
Raisya Az-Zahra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun