Pendahuluan
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap orang, tanpanya tidak mungkin manusia dapat hidup selayaknya manusia. Mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting untuk memperjuangkan HAM, melihat pelanggaran HAM masih kerap terjadi di lingkungan kampus maupun di luar kampus, mahasiswa yang lebih dikenal sebagai agen of change atau orang yang bertindak sebagai katalisator dan mengelola perubahan yang terjadi tentu harus menjadi yang terdepan dalam segala hal termasuk dalam memperjuangkan HAM.
Peran mahasiswa sebagai warga negara juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial, menginisiasi perubahan positif, membentuk kepemimpinan masa depan, menjadi kekuatan moral, serta menjaga keberagaman budaya.
Adanya peran mahasiswa dalam upaya penegakan HAM sangat penting sebab banyaknya kasus kasus pelanggaran HAM yang harus menemukan titik keadilan.
Metodologi Penelitian
Penelitian yang kami pakai adalah metodologi penelitian kuantitatif. Penelitian atau research dilakukan untuk mencari solusi dengan cara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu.
Penelitian dengan menggunakan metode kuantitatif berarti penelitian yang telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah yaitu konkrit/empiris, obyektif, terukur, rasional, dan sistematis. Metode kuantitatif juga disebut metode discovery, karena metode ini dapat ditemukan dan dikembangkan sebagai iptek baru dengan data penelitian berupa angka-angka dan analisis statistik.
Menurut Sugiyono (2018, hlm.14) berpendapat bahwa pendekatan kuantitatif merupakan penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme untuk meneliti populasi atau sampel tertentu dan pengambilan sampel secara random dengan pengumpulan data menggunakan instrumen, analisis data bersifat statistik.
Penelitian itu pada prinsipnya adalah untuk menjawab masalah. Masalah merupakan penyimpangan dari apa yang seharusnya dengan apa yang terjadi sesungguhnya. Penelitian kuantitatif bertolak dari studi pendahuluan dari obyek yang diteliti (preliminary study) untuk mendapatkan masalah melalui fakta-fakta empiris.
Selanjutnya supaya masalah dapat dijawab dengan baik di buat rumusan masalah secara spesifik dan pada umumnya dibuat dalam bentuk kalimat tanya. Untuk menjawab rumusan masalah yang bersifat sementara (hipotesis), maka peneliti dapat membaca referensi teoritis yang relevan dengan masalah. Jadi kalau jawaban terhadap rumusan masalah.Â
Data bisa diperoleh dari dua sumber yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah informasi yang diperoleh pertama kali oleh peneliti menyangkut variabel yang menjadi tujuan utama penelitian. Sedangkan data sekunder adalah informasi yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada.
Pembahasan
Mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak asasi manusia sebagai warga kampus dan warga negara. Mahasiswa sebagai agent of change harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Kami sudah mengumpulkan data pernyataan mengenai cara mahasiswa memperjuangkan hak asasi mereka menurut pandangan mereka masing masing, peran mahasiswa sebagai warga kampus dan peran mahasiswa sebagai warga negara yaitu:
Lebih dari 60% Mahasiswa berpendapat bahwa memanfaatkan seluruh fasilitas Perguruan Tinggi dalam mendukung proses belajar merupakan hak Mahasiswa sebagai warga kampus.
Lebih dari 70% Mahasiswa berpendapat bahwa untuk mendapatkan pengajaran dan layanan bidang akademik dengan sebaik -baiknya itu adalah hak mereka.
Tidak ada Universitas yang memberikan aturan sebebas-bebasnya, maka lebih dari 76% Mahasiswa berpendapat bahwa Universitas yang baik adalah Universitas yang tidak memberikan aturan sebebas-bebasnya.
Peran Mahasiswa dalam memperjuangkan HAM sebagai warga Negara
Lebih dari 57% Mahasiswa berpendapat bahwa mereka memiliki kebebasan akademik, menuntut, dan mengkaji ilmu sesuai norma serta susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
Lebih dari 52% Mahasiswa setuju jika harus menjadi garda terdepan saat adanya ketidakadilan HAM yang terjadi di negaranya.
Hampir semua Mahasiswa menyetujui bahwa mereka harus mampu menjadi agent of change terkait kemajuan HAM yang ada di negaranya.
Kesimpulan
Dari semua data pernyataan mahasiswa yang berkaitan dengan hak asasi sebagai warga kampus maupun warga negara. Ada yang beranggapan positif namun, tidak sedikit yang beranggapan negatif. Dari hal yang dipaparkan kita berhak berpendapat dari sisi manapun mengenai pernyataan tersebut.
Dengan lebih meningkatkan kesadaran kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tentunya dapat menjadi tuntutan dalam mencegah pelanggaran HAM. Jika di lingkungan kampus, lingkungan bermasyarakat, dan bernegara kita terdapat pelanggaran HAM, jangan sampai kita  diam dan tidak peduli, kita harus membantu menegakkan ketikdakadilan HAM kelompok, suku, etnis atau pun perorangan. Kembali lagi bagaimana kita memilih mana yang harus diperjuangkan dalam hak asasi manusia dan mana yang tidak harus kita ikuti.
Tujuan dari mempelajari pendidikan HAM yaitu untuk meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga nilai-nilai HAM yang melekat dalam diri seseorang dapat mengenai batasan dan struktur yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
Anggota PPKN C6 :
Hasby Ilman Hafid
Edhu Satya Nugroho
Halimah Khoirul Hafidzoh
Nurcica Cantika
Raisya Az-Zahra
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI