“Maka wajiblah mereka berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain.” Tanpa mensyaratkan puasa berturut-turut. Maka, dibolehkan berpuasa secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah. Dan yang demikian itu lebih memudahkan manusia.
- Orang yang tidak kuat puasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, wajib baginya membayar fidyah, untuk setiap harinya memberi makan satu orang miskin.
- Firman Allah ta'ala:
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ
“Dan berpuasa lebih baik bagimu.”
Menunjukkan bahwa melakukan puasa bagi orang yang boleh berbuka adalah lebih utama, selama tidak memberatkan dirinya.
- Di antara keutamaan Ramadhan adalah, Allah mengistimewakannya dengan menurunkan Al-Qur’an pada bulan tersebut sebagai petunjuk bagi segenap hamba dan untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya.
- Bahwa kesulitan menyebabkan datangnya kemudahan. Karena itu Allah membolehkan berbuka bagi orang sakit dan musafir.
- Kemudahan dan kelapangan islam, yang mana ia tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
- Disyari’atkan mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri.
Firman Allah ta'ala:
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan hendaklah kamu mengangungkan Allah (mengumandangkan takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.”
- Wajib bersyukur kepada Allah atas berbagai karunia dan taufik-Nya, sehingga bisa menjalankan puasa, shalat dan membaca Al-Qur’anul Karim, dan hal itu dengan mentaati-Nya dan meninggalkan maksiat terhadap-Nya.
- Anjuran berdoa, karena Allah memerintahkannya dan menjamin akan mengabulkannya.
- Kedekatan Allah dari orang yang berdoa kepada-Nya berupa dikabulkannya doa, dan dari orang yang menyembah-Nya berupa pemberian pahala.
- Wajib memenuhi seruan Allah dengan beriman kepada-Nya dan tunduk mentaati-Nya. Dan yang demikian itu adalah syarat dikabulkannya doa.
- Boleh makan dan minum serta melakukan hubungan suami isteri pada malam-malam bulan Ramadhan, hingga terbit fajar, dan haram melakukannya pada siang hari.
- Waktu puasa adalah dari terbitnya fajar yang kedua, hingga terbenamnya matahari.
- Disyari’atkan I’tikaf di masjid-masjid. Yakni di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melakukan totalitas ibadah di dalamnya. I’tikaf tidak sah, kecuali dilakukan di dalam masjid yang di situ diselenggarakan shalat lima waktu.
- Diharamkan bagi orang yang beri’tikaf mencumbu isterinya. Bersenggama merupakan salah satu yang membatalkan I’tikaf.
- Wajib konsisten dengan mentaati perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Allah ta'ala berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا