Ibnu Abbas berkata: “maksudnya para isteri merupakan ketenangan bagimu dan kamu pun merupakan ketenangan bagi mereka.”
Dan Allah membolehkan menggauli para isteri hingga terbit fajar. Lalu dia mengecualikan keumuman dibolehkannya menggauli isteri pada malam hari bulan puasa pada saat I’tikaf. Karena itu adalah waktu meninggalkan segala urusan dunia untuk sepenuhnya konsentrasi beribadah. Pada akhirnya Allah menutup ayat-ayat yang mulia ini memperingatkan agar mereka tidak melanggar perintah-perintah-Nya dan melakukan hal-hal yang diharamkan serta berbagai maksiat, yang semua itu merupakan batasan-batasan-Nya. Hal-hal itu telah Dia jelaskaan kepada para hamba-Nya agar mereka menjauhinya, serta taat berpegang teguh dengan syari’at Allah, sehingga mereka menjadi orang-orang yang bertakwa ) Tafsir Ayatil Ahkam, oleh Ash shabuni, 1/93.(
PELAJARAN DARI AYAT-AYAT TENTANG PUASA
- Umat Islam wajib melakukan puasa Ramadhan.
- Kewajiban bertakwa kepada Allah dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
- Boleh berbuka di bulan Ramadhan bagi orang sakit dan musafir.
- Keduanya wajib mengganti puasa sebanyak bilangan hari mereka berbuka, pada hari-hari lain.
- Firman Allah ta'ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka wajiblah mereka berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain.”
Adalah dalil wajibnya mengqadha bagi orang yang berbuka pada bulan Ramadhan karena uzur, baik sebulan penuh atau kurang, juga merupakan dalil dibolehkannya mengganti hari-hari yang panjang dan panas dengan hari-hari yang pendek dan dingin atau sebaliknya.
- Tidak diwajibkan berturut-turut dalam mengqadha puasa Ramadhan, karena Allah taala berfirman:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ