Putusan MK tahun 2009 menetapkan indikator-indikator kondisi genting, yaitu :
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Kedua,   Undang-Undang yang dibutuhkan  tersebut belum ada sehingga terjadikekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
Ketiga, Â Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berkaitan dengan wacana Perpu, jika hanya meninjau pasal pertama, maka akan ada ruang gerak bagi presiden untuk mengeluarkan Perpu. Namun, kita perlu melihat posisi lain. Poin kedua dan ketiga memiliki satu titik temu, yaitu bahw selama tidak ada aturan atau terjadi kekosongan hukum, maka silakan membentuk Perpu.Â
Pertanyaan mendasar, apakah Perpu masih diperlukan jika masih ada proses politik untuk membentuk UU masih ada?. Perpu bisa dibentuk, jika memang ada kekosongan hukum.Â
Walaupun demikian, itu perlu merujuk juga klausul bahwa ada faktor ketiadaan proses politik  di DPR. Hanya saja, dalam revisi UU anti terorisme, proses hukum sudah berlangsung. Itu bermakna, Perpu hanya akan lahir jika hanya ada aturan UU yang lama dan belum ada proses hukum.Â
Tabik
Haryo K. U.
Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik UI Angkatan 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H