Mohon tunggu...
Haryo Utomo
Haryo Utomo Mohon Tunggu... Dosen -

S3 Ilmu Politik UI, Akademisi Universitas Bung Karno, Relawan Tzu Chi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERPU Antiterorisme tidak Perlu

22 Mei 2018   22:42 Diperbarui: 23 Mei 2018   02:22 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan MK tahun 2009 menetapkan indikator-indikator kondisi genting, yaitu :

Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhanmendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

Kedua,    Undang-Undang yang dibutuhkan  tersebut belum ada sehingga terjadikekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

Ketiga,   Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berkaitan dengan wacana Perpu, jika hanya meninjau pasal pertama, maka akan ada ruang gerak bagi presiden untuk mengeluarkan Perpu. Namun, kita perlu melihat posisi lain. Poin kedua dan ketiga memiliki satu titik temu, yaitu bahw selama tidak ada aturan atau terjadi kekosongan hukum, maka silakan membentuk Perpu. 

Pertanyaan mendasar, apakah Perpu masih diperlukan jika masih ada proses politik untuk membentuk UU masih ada?. Perpu bisa dibentuk, jika memang ada kekosongan hukum. 

Walaupun demikian, itu perlu merujuk juga klausul bahwa ada faktor ketiadaan proses politik  di DPR. Hanya saja, dalam revisi UU anti terorisme, proses hukum sudah berlangsung. Itu bermakna, Perpu hanya akan lahir jika hanya ada aturan UU yang lama dan belum ada proses hukum. 

Tabik

Haryo K. U.

Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik UI Angkatan 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun