Isi Pasal 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN :
(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran.
(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Masa Penyeleksian dan Pelatihan :
Masa penyeleksian dilakukan kurang lebih 2 minggu hingga 1 bulan sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan transmigrasi. Contoh : calon transmigran asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikumpulkan dan diwajibkan tinggal di Penampungan Sementara Transito Tegalrejo Jl. HOS Cokroaminoto Yogyakarta sebelum waktu pemberangkatan penempatannya untuk mengikuti penyeleksian dan pelatihan.
Setelah semua calon transmigran dikumpulkan, maka dilakukan penyeleksian terhadap mereka, satu per satu, masing-masing calon transmigran si suami dan si istri. Setiap suami istri, dengan bergiliran, masing-masing harus dapat memberikan jawaban yang sama, yang cocok, terhadap pertanyaan yang sama.
Setelah lolos penyeleksian, semua calon transmigran, terutama Kepala Keluarga (KK) nya, harus mengikuti pelatihan sampai selesai. Pelatihan teorinya dilakukan di Transito Tegalrejo tersebut, pelatihan prakteknya di Balai Latihan Transmigrasi (BALATRANS) di daerah kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Sleman, DIY. Tetapi ada 2 calon transmigran yang sama sekali tidak ikut pelatihan pun, tetap diikutkan dalam penempatan transmigrasi ke daerah tujuan.
Masa Pemberangkatan dan Penempatan :