Mohon tunggu...
Hartopo PN
Hartopo PN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani Sawit dan Karet

Lahir di Yogyakarta. Tinggal di Bengkulu sejak 2009. Pernah kuliah di Geografi UGM. Mulai 2009 bertani & berkebun sawit & karet. Nikah 1997 & dikaruniai 3 anak laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Bias Transmigrasi Umum di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang, Bengkulu

6 September 2016   11:32 Diperbarui: 6 September 2016   12:05 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isi Pasal 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN :

(1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran.

(2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.

(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

(5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Masa Penyeleksian dan Pelatihan :

Masa penyeleksian dilakukan kurang lebih 2 minggu hingga 1 bulan sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan transmigrasi. Contoh : calon transmigran asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikumpulkan dan diwajibkan tinggal di Penampungan Sementara Transito Tegalrejo Jl. HOS Cokroaminoto Yogyakarta sebelum waktu pemberangkatan penempatannya untuk mengikuti penyeleksian dan pelatihan.

Setelah semua calon transmigran dikumpulkan, maka dilakukan penyeleksian terhadap mereka, satu per satu, masing-masing calon transmigran si suami dan si istri. Setiap suami istri, dengan bergiliran, masing-masing harus dapat memberikan jawaban yang sama, yang cocok, terhadap pertanyaan yang sama.

Setelah lolos penyeleksian, semua calon transmigran, terutama Kepala Keluarga (KK) nya, harus mengikuti pelatihan sampai selesai. Pelatihan teorinya dilakukan di Transito Tegalrejo tersebut, pelatihan prakteknya di Balai Latihan Transmigrasi (BALATRANS) di daerah kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Sleman, DIY. Tetapi ada 2 calon transmigran yang sama sekali tidak ikut pelatihan pun, tetap diikutkan dalam penempatan transmigrasi ke daerah tujuan.

Masa Pemberangkatan dan Penempatan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun