Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Rumah Sarang Burung Walet, Tetap Menggoda di Tengah Kendala

3 Mei 2024   08:42 Diperbarui: 3 Mei 2024   13:13 1911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RSBW di atas rumah sendiri/Dokpri

Kebijakan yang Perlu Dipertimbangkan

Investasi masyarakat yang sudah tertanam di RSBW cukup besar. Harapan masyarakat akan keberhasilan RSBW-nya juga sangat tinggi. Dan bila berhasil maka akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Meskipun begitu pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat lain, yang mungkin terganggu dengan polusi bunyi dari RSBW. Bisa juga mengancam keselamatan masyarakat karena RSBW yang tidak laik bangun. Bahkan bisa jadi ada ekses kesehatan dari adanya RSBW di sekitar mereka.

Salah satu RSBW /Dokpri
Salah satu RSBW /Dokpri

Menimbang berbagai hal tersebut, dalam rangka membantu peternak sarang burung walet, pemerintah bisa melakukan pelatihan pengelolaan RSBW yang tidak hanya memperbesar peluang keberhasilannya tapi juga membuat RSBW yang lebih aman dan sehat.

Hasil pengawasan yang kami lakukan juga mendapatkan kenyataan bahwa perda izin RSBW yang dibuat dalam rangka merespons maraknya pembangunan RSBW perlu dievaluasi, selain itu memang perdanya sudah cukup lama (2011).

Izin RSBW harus didapatkan dengan lebih mudah. Pemerintah daerah harusnya jemput bola sehingga masyarakat lebih tenang dalam berusaha karena sudah berizin. Selain mudah, izin juga harus dibuat murah, jangan dikait-kaitkan dengan kewajiban lain misalnya pajak reklame (untuk apa RSBW memakai reklame?) bahkan Pajak Bumi dan Bangunan.

Di sisi pajak daerah, bila UU pajak daerah masih mengizinkan, tarif pajak sarang burung walet sebaiknya diturunkan. Pemerintah sebaiknya melakukan ekstensifikasi dengan mengumpulkan lebih banyak data wajib pajak pemilik RSBW. Bertambahnya wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Kebijakan ekstensifikasi berarti pemerintah daerah mengharapkan pertumbuhan dari usaha masyarakat. Berbeda dengan kebijakan intensifikasi dengan menaikkan tarif pajak dan penerimaan pajak serta membebani izin usaha RSBW untuk membatasi pertumbuhan RSBW dan mengurangi dampak pembangunan RSBW.

Memperhatikan minat masyarakat yang tinggi membuat RSBW, pemerintah harus bijaksana dalam memformulasikan kebijakannya, jangan sampai perda menjadi macan ompong, tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun