Kepada pedagang rokok kami juga terus mengingatkan melalui sosialisasi dan selebaran surat edaran Kepala Satpol PP untuk tidak menjual rokok kepada anak usia kurang dari 18 tahun atau berseragam sekolah dengan ancaman pidana menunggu bila melanggar.
Masyarakat umum terutama perokok juga kami ingatkan tidak merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dengan menegakan KTR di ruang publik kita melindungi kesehatan masyarakat terutama anak anak yang tidak merokok.
Jangan sampai karena kelalaian kita sebagai orang tua, generasi emas yang kita cita-cita tidak terwujud. Bonus demografi malah menjadi beban demografi dan menyebabkan malapetaka bagi masa depan anak cucu kita nantinya.
Menciptakan Aparat yang Taat Hukum
Rasanya masgul bila sebagai penegakan aturan (perda) Satpol PP tidak mematuhi aturan baik yang dibuat oleh negara maupun pemerintah daerah.Â
Begitu pula adalah aneh bila memaksa aparat atau masyarakat untuk patuh dengan hukum sementara anggota Satpol PP tidak.taat hukum, tidak mungkin menyapu lantai kotor dengan sapu yang kotor juga.
Untuk patuh, anggota harus mau belajar dan memahami hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tahunya kita (Satpol PP) pasti paham semua aturan, sehingga apa yang kami alami di Satpol PP adalah selalu belajar dan memahami aturan, apalagi aturan setiap tahun selalu ada yang baru.
Akhirnya, kepada semua anggota Satpol PP di seluruh Indonesia,selamat Hari Ulang Tahun Satpol PP yang ke 74 (3 Maret 1950-3 Maret 2024), jayalah selalu.
Salam praja wibawa, Harry Darmawan, S.E, M.Ec.Dev, Kabid Penegakan PerUUan Daerah Satpol PP Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah.