Langkah paling baik, ikuti aturan perda tanpa membuat pusing bos dan Satpol PP juga tidak harus melakukan tindakan yustisia yang merepotkan semua pihak.
4. Sudah bayar sewa tempat dengan preman, tukang parkir, pemilik rumah/toko atau oknum
Mirip dengan argumen Nomor 3, PKL kadang membayar kepada yang tidak berhak. Argumen "sudah membayar" ini bisa menyeret oknum yang menerima bayaran ke dalam masalah yang lebih besar di mata hukum.
Bagi aparatur/oknum ini bisa jadi pungli, bagi orang biasa pemungutan ini bisa jadi pemerasan atau penggelapan atau penipuan. Trotoar, bahu jalan yang ada di depan rumah adalah aset pemerintah yang dengan tujuan pemanfaatan yang jelas.
Bila ada pihak tertentu yang mengambil manfaat untuk keperluan lain adalah pelanggaran, lebih parah lagi pelanggaran itu dipungut biaya oleh beking, tentu saja kesalahan menjadi berlapis-lapis. Dan biasanya para pemungut itu menghilang ditelan bumi ketika diadakan penertiban atau razia.
5. Cinta Satu Hari
Pedagang yang membuka lapak dipinggir jalan, trotoar biasanya meminta waktu satu hari saja karena sudah terlanjur menggelar dagangannya di trotoar/bahu jalan.
Kadang Satpol PP hanya meminta memundurkan dagangannya, karena tidak sampai hati harus menutup lapak pedagang (terutama pedagang buah).
Namun cinta satu hari ini bisa jadi berhari hari bila Satpol PP tidak melakukan pengecekan atau penertiban kembali di tempat yang sama.
5 alasan di atas adalah yang paling sering kita temukan, tentu saja seni menjawabnya harus menyesuaikan keadaan di lapangan. Pendekatan humanis dan persuasif dengan kata yang ramah namun tegas tetap dijalankan.Â
Semoga berguna bagi masyarakat yang berniat membuka usaha kecil atau PKL agar tidak melakukan kesalahan yang sama, dan bagi anggota Pol PP yang melaksanakan tugas lapangan tulisan ini dapat menjadi tambahan argumentasi dalam penertiban.