Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

5 Argumen Perlawanan PKL dan Jawaban Satpol PP

21 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:15 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut

Dalam melakukan pembinaan, pengawasan maupun penertiban pelanggaran perda/perkada, Satpol PP sering menghadapi argumen perlawanan terutama dari pedagang kaki lima (PKL).

Sudah menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah (Perda/Perkada), melaksanakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Guna menjalankan tugas tersebut Satpol PP diberikan kewenangan untuk menindak, melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda/perkada yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

PKL yang melanggar perda/perkada biasanya beralasan macam-macam demi menghindari penertiban atau penindakan. Berikut beberapa alasan PKL yang sering disampaikan ketika penertiban atau razia dilakukan:

1. Tidak tahu

PKL sering mengaku tidak tahu atau pura-pura tidak tahu aturan, bahwa mereka sudah melanggar. Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi dan pembinaan bahkan penertiban. Bahkan di media sosial sering sekali penertiban dilakukan oleh Satpol PP kepada PKL yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Alasan tidak tahu perda atau perkada juga tidak cukup kuat untuk menghindari penertiban karena ketika perda/perkada diundangkan maka semua orang/masyarakat dianggap tahu.

Kadang ditemukan PKL yang terkaget-kaget karena sudah bertahun-tahun jualan ga pernah dilarang, dan sekarang tiba-tiba dilarang.

Hal ini bisa terjadi karena daerah PKL ini berada baru dapat dijangkau oleh Satpol PP, atau dulu belum berdampak bagi ketertiban seperti sekarang.

2. PKL ikut arus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun