Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penanggulangan Dampak Penutupan Lokalisasi Prostitusi

10 Juni 2023   06:44 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:12 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayangnya kewajiban pemerintah pada Perda ini kurang lengkap karena tidak adanya upaya membantu pekerja seks untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau keahlian yang bisa meningkatkan pendapatan pekerja seks. Padahal masalah ekonomi masih menjadi faktor utama prostitusi.

Masih menurut Perda 1 tahun 2020, setiap orang yang melanggar larangan sesuai ketentuan pasal 10, dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu pelaku prostitusi diancam pidana paling lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Pengenaan pidana pada perda bagi pelaku prostitusi menempatkan perda lebih kuat daripada KUHP yang hanya bisa mempidana pihak yang menfasilitasi prostitusi dan pelaku perselingkuhan itupun dengan delik aduan.

Secara tidak langsung Perda 1 tahun 2020 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila tersebut adalah salah satu usaha untuk menanggulangi dampak dari kebijakan penutupan lokalisasi prostitusi.

Kegagalan dalam penerapan Perda akan mengakibatkan dampak negatif yang lebih besar daripada lokalisasi tidak ditutup. Semoga aparat pemerintah diberikan kemampuan untuk menerapkannya dengan konsisten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun