Sayangnya kewajiban pemerintah pada Perda ini kurang lengkap karena tidak adanya upaya membantu pekerja seks untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau keahlian yang bisa meningkatkan pendapatan pekerja seks. Padahal masalah ekonomi masih menjadi faktor utama prostitusi.
Masih menurut Perda 1 tahun 2020, setiap orang yang melanggar larangan sesuai ketentuan pasal 10, dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu pelaku prostitusi diancam pidana paling lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Pengenaan pidana pada perda bagi pelaku prostitusi menempatkan perda lebih kuat daripada KUHP yang hanya bisa mempidana pihak yang menfasilitasi prostitusi dan pelaku perselingkuhan itupun dengan delik aduan.
Secara tidak langsung Perda 1 tahun 2020 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila tersebut adalah salah satu usaha untuk menanggulangi dampak dari kebijakan penutupan lokalisasi prostitusi.
Kegagalan dalam penerapan Perda akan mengakibatkan dampak negatif yang lebih besar daripada lokalisasi tidak ditutup. Semoga aparat pemerintah diberikan kemampuan untuk menerapkannya dengan konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H