Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjalanan Bidang Gakda Satpol PP Barut Tahun 2022

12 Desember 2022   13:06 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menuliskan perjalanan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Barito Utara Tahun 2022 di sini, selain untuk diketahui oleh masyarakat, juga untuk dikenang, dijadikan evaluasi dan perbaikan dikemudian hari. 

Banyak kendala yang dihadapi untuk menjadikan Bidang Gakda sebagai bagian utama penegakan Perda namun tidak menjadikan halangan untuk berkarya semampu kita. 

Berikut runtutan perjalanan Bidang Gakda di tahun 2022.

13 Januari 2022

Rapat Penyesuaian Perbup tentang Penanggulangan Covid 19.
Permintaan pemerintah pusat agar daerah mempercepat implementasi aplikasi PeduliLindungi dengan melakukan penyesuaian terhadap perda atau perbub penanganan Covid 19.
Kelak, hasil pembahasan pada rapat ini menjadi Perbup No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup No 39 tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Pada bulan Januari terjadi kenaikan penderitan Covid varian Omicron, berita baikanya varian ini tidak seganas varian Delta. Selain itu herd community mungkin sudah terbentuk ditunjang juga dengan banyaknya orang yang sudah vaksin.

21 Februari 2022

Koordinasi Bagian Hukum Setda tentang Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Agak aneh sekian tahun Kab. Barito Utara belum memiliki Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Raperda ini sudah kami bahas di Satpol PP kemudian diserahkan sejak tahun 2021, awal tahun. Setelah dikoordinasikan dan disesuaikan oleh Bagian Hukum kemudian di evaluasi oleh Kemenkum dan HAM. bulan lalu sudah diserahkan dengan Paripurna di DPRD Kab. Barito Utara.

2 Maret 2022

Menyambut dan memberi arahan kepada CPNS POLPP Kab. Barito Utara 2022.
Setelah perkenalan masing masing CPNS disampaikan hal berkenaan dengan Pol PP
PP 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri 17 Tahun 2019 Tentang PNS  PolPP, Sapras PolPP, Struktur Organisasi Pol PP. Budaya SatpolPP, Kegiatan SatpolPP, Jam Kerja dan Seragam, Kompetensi/kemampuan dasar.
CPNS yang diterima memilik jabatan fungsional Penegak Perda, sebuah tambahan tenaga bagi penegakan perda, semoga memberikan dampak baik yang signifikan.
Di bulan ini juga kami melakukan diskusi Perda Kabupaten yang memilik sanksi pidana dan pelatihan baris berbaris kepada CPNS dan anggota dari tenaga kontrak.

12 April 2022

Tahun 2021 kami telah mensosialisasi Perda Minuman Beralkohol ke sekolah menengah atas di dalam Kota Muara Teweh, tahun ini kami ke tempat tempat yang menjual minuman beralkohol.
Pelanggaran terhadap perda minuman beralkohol memiliki sanksi administrasi dan pidana, paling lama 6 bulan kurungan atau denda 50 juta. Salah satu bentuk pelanggaran adalah menjual minuman beralkohol kepada masyarakat yang berumur di bawah 21 tahun dibuktikan dg tanda pengenal atau KTP.



19 Mei 2022

Mendampingi Wakil Bupati untuk meninjau pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Barito Utara.
Karena kurangnya anggaran partisipasi Satpol PP sebagai penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman pada pilkades serentak ini sangat minim. Untungnya tidak ada sengketa atau kejadian yang mengganggu ketertiban maupun ketenteraman masyarakat. Tentunya sebagai bahan evaluasi untuk pilkades serentak atau pilkada nantinya.

2 Juni s/d 23 Juni 2022

Sosialisasi Perda ke SMA N 1 Lahei, SMA N 1 Lahei Barat dan SMA N 1 Teweh Baru.
Adapun Perda yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Perda 2 tahun 2021 Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah kawasan tanpa rokok pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi teguran, bila tidak diindahkan diusir, bahkan diancam pidana kurungan max 3 hari atau denda max 1 juta.

2. Perda 11 tahun 2015 Pengawasan Minuman Beralkohol di Barut

miniman beralkohol hanya boleh djual kepada orang usia 21 atau lebih. Pengecer miras dilarang berjualan dg tempat yg berdekatan dg sekolah. Setiap org yg membawa mengedarkan mengkonsumsi min beralkohol diancam pidana kurungan  max 3 bulan dan denda max 50juta.

3. Perda Sampah No 2 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kab. Barito Utara. Setiap pemilik persil bertanggungjawab terhadap kebersihan bangunan, halaman, saluran, dan tempat disekitarnya.

Setiap orang atau badan yang menikmati layanan kebersihan wajib membayar retribusi dan wajib membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.
setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan
dan dilarang merusak tong sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam Pidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda maksimal 5 juta.
Harapan kita generasi penerus bangsa yang lebih sehat, produktif dan peduli akan lingkungannya.

18 Juli 2022 S/d sekarang.

Penertiban PKL di Kota Muara Teweh. Sesuai penugasan dari Sekretaris Daerah diadakan penertiban PKL oleh tim terpada dari perangkat daerah terkait selama 2 bulan. Sebanyak 2 kali penertiban dalam seminggu.
Memperhatikan kendala yang ada di lapangan penertiban dilanjutkan oleh Satpol PP setiap hari sampai sekarang. Anggota Pol PP yang diturunkan ke lapangan sebanyak 20 orang per harinya.

17 Agustus 2022

Bagian pengamanan bersama dengan TNI dan Polri, tentu saja tidak hanya diacara puncak peringatan 17 Agustus tapi juga sudah melakukan pengamanan di semua kegiatan, lomba dan pertandingan dalam rangka memeriahkan peringatan hari kemerdekaan. Satpol PP selalu menjadi barisan dalam gelar pasukan pada  17 Agustus dan malam 17 Agustus dalam rangka renungan suci.

15 September 2022 s/d Sekarang.

Sosialisasi Perda 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama Pasal 11 bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau :

a. menggunakan mesin layanan diri;
b. kepada anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
c. kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah; dan/atau
d. kepada perempuan hamil.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan dikenakan pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta.
Kami mendatangi setiap toko/warung/minimarket di dalam kota Muara Teweh. Dimulai dari warung penjual rokok disekitar sekolah. Kemudian ke warung warung di dalam kota sampai ke luar kota yang kami lakukan sampai akhir tahun 2022 ini.

28 September s/d November 2022.

Kami melakukan sosialisasi perusahaan perusahaan. Satpol PP tidak cuma nertibkan PKL atau pasar. Semua perda terutama yang punya sanksi pidana harus ditegakkan, baik kepada warga masyarakat, aparatur maupun Badan Hukum atau perusahaan. Dari 19 Perda dengan sanksi pidana, paling tidak ada 10 Perda yang kami sampaikan kepada perusahaan.

Di mana kaki dipijak, di situ langit di junjung. Setiap orang atau badan hukum yang tinggal di Barito Utara berhak mendapat informasi yang layak mengenai Peraturan Daerah Kab. Barito Utara untuk sama sama mematuhi dan melaksanakannya. Sampai dengan akhir November ada 12 perusahaan yang kami sosialisasikan.

20 Oktober 2022

Sosialisasi dan Ikrar Batara Bersinar.
"Minuman Keras adalah pintu gerbang menuju ke Narkoba" Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Kepala BNN Prov. Kalteng.

Di Barito Utara Minuman keras diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Barito Utara. Meski sosialisasi tentang Perda ini sudah dilakukan di sejumlah sekolah di Kab. Barito Utara, tapi law enforcement-nya minim, hasilnya miras cukup marak di Barut, miriskan?

5 November 2022

Saya mulai menulis di Kompasiana tentang per-SatpolPPan dan mengukuhkan diri sendiri menjadi Duta Satpol PP di Kompasiana. Sampai sekarang ada puluhan tulisan terkait Satpol PP. Beberapa kejadian nasional misalnya kenaikan cukai rokok yang membuat harga rokok naik kita hubungkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Momen hari Pahlawan, dikaitkan dengan kiprah Satpol PP sebagai lini pertama penanganan Covid 19.

4 Desember 2022

Momen akhir dari Tim Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Covid 19, setelah lebih dari 2 tahun tampaknya di tahun depan tidak akan lagi ada Tim tersebut, meskipun menurut hemat kami harusnya tetap ada meskipun frekwensi pendisiplinannya tidak harus setiap hari seperti sekarang. Kebiasaan memakai masker masih belum menjadi budaya, selain itu virus Corona masih ada meskipun tidak berbahaya layaknya varian Delta dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun