Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perjalanan Bidang Gakda Satpol PP Barut Tahun 2022

12 Desember 2022   13:06 Diperbarui: 12 Desember 2022   15:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2021 kami telah mensosialisasi Perda Minuman Beralkohol ke sekolah menengah atas di dalam Kota Muara Teweh, tahun ini kami ke tempat tempat yang menjual minuman beralkohol.
Pelanggaran terhadap perda minuman beralkohol memiliki sanksi administrasi dan pidana, paling lama 6 bulan kurungan atau denda 50 juta. Salah satu bentuk pelanggaran adalah menjual minuman beralkohol kepada masyarakat yang berumur di bawah 21 tahun dibuktikan dg tanda pengenal atau KTP.



19 Mei 2022

Mendampingi Wakil Bupati untuk meninjau pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Barito Utara.
Karena kurangnya anggaran partisipasi Satpol PP sebagai penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman pada pilkades serentak ini sangat minim. Untungnya tidak ada sengketa atau kejadian yang mengganggu ketertiban maupun ketenteraman masyarakat. Tentunya sebagai bahan evaluasi untuk pilkades serentak atau pilkada nantinya.

2 Juni s/d 23 Juni 2022

Sosialisasi Perda ke SMA N 1 Lahei, SMA N 1 Lahei Barat dan SMA N 1 Teweh Baru.
Adapun Perda yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Perda 2 tahun 2021 Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah kawasan tanpa rokok pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi teguran, bila tidak diindahkan diusir, bahkan diancam pidana kurungan max 3 hari atau denda max 1 juta.

2. Perda 11 tahun 2015 Pengawasan Minuman Beralkohol di Barut

miniman beralkohol hanya boleh djual kepada orang usia 21 atau lebih. Pengecer miras dilarang berjualan dg tempat yg berdekatan dg sekolah. Setiap org yg membawa mengedarkan mengkonsumsi min beralkohol diancam pidana kurungan  max 3 bulan dan denda max 50juta.

3. Perda Sampah No 2 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kab. Barito Utara. Setiap pemilik persil bertanggungjawab terhadap kebersihan bangunan, halaman, saluran, dan tempat disekitarnya.

Setiap orang atau badan yang menikmati layanan kebersihan wajib membayar retribusi dan wajib membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.
setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan
dan dilarang merusak tong sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam Pidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda maksimal 5 juta.
Harapan kita generasi penerus bangsa yang lebih sehat, produktif dan peduli akan lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun