Teori kausalitas
teori kausalitas adalah pertanyaan mendasar. Prinsip teori ini menekankan bahwa setiap peristiwa pasti mempunyai sebab dan setiap sebab pasti mendatangkan akibat alamiahnya. Hukum sebab dan akibat adalah keberadaan yang esensial. Teori sebab akibat atau sebab-akibat bahkan sangat penting pada tataran rekonstruksi ilmiah. Tokoh empirisme, David Hume, anggota kelompok filsuf Barat, menekankan bahwa pengalaman lebih memberikan kepastian dibandingkan kesimpulan logis tentang keniscayaan sebab akibat. Hume berpendapat bahwa proses sebab-akibat merupakan proses relatif dan  berurutan yang terjadi secara terus menerus. Hume, yang menganut paham empirisme, menekankan pada reduksi pengetahuan berdasarkan informasi yang  ditangkap oleh panca indera.
Skeptisisme Hume berkontribusi pada penurunan pesat deisme pada pertengahan tahun 1770-an. Disini peneliti menjelaskan pandangan Hume tentang hukum kausalitas dan pengetahuan sehingga penelitian ini mempunyai rasionalitas dibandingkan dengan pengembangan penelitian sebelumnya. Dalam penelitian ini tujuan penulis adalah untuk mengikuti cara berpikir para filosof sehingga dapat menjamin keabsahan penelitian ini sesuai dengan kerangka filsafat yang digunakan oleh para filosof tersebut.
Metode yang digunakan penulis adalah : Interpretasi, holistik, hipotesis. Pandangan David Hume tentang kausalitas juga menginspirasi para ilmuwan untuk berpikir demikian. Beberapa konsep yang digunakan dalam empirisme adalah bahwa semua pengetahuan berasal dari panca indera dan observasi. Hukum sebab akibat bukanlah suatu abstraksi dari faktor sebab akibat. Teori epistemologis Hume merupakan seorang pemikir yang menolak dua sumber pengetahuan. Ia meyakini bahwa sumber pengetahuan hanya ada satu, yaitu persepsi melalui indra. Â Â
Hume menolak gagasan gagasan bawaan sebagai kaum rasionalis. Ia menolak penolakan dengan mengutarakan pendapatnya dari pengamatan berupa gagsan dan ide. Hume menolak gagasan rasionalisme, yang menyatakan bahwa pemahaman tentang dunia terjadi melalui hubungan berdasarkan ontologi gagasan bawaan. Di sisi lain, Hume menolak pandangan empirisis lainnya yaitu John Locke dan George Berkeley. Ia menolak pandangan bahwa metode empiris itu terbatas. Penolakan ini dicapai dengan menghadirkan gagasan bahwa sifat manusia adalah dasar dari segala ilmu pengetahuan.Â
Pengetahuan manusia hanya dapat dipahami melalui metode ilmiah alamiah. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa ilmu-ilmu alam berhasil dalam pengetahuan  manusia. Hume menolak gagasan  Plato dan Ren Descartes tentang sumber pengetahuan. Ia berpendapat bahwa memahami dunia metafisik menggunakan hubungan yang ditawarkan Plato adalah suatu bentuk ilusi dan ketidakbenaran.
Metodelogi yang mendasari pengertian korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemberantasan korupsi tersebut sangat mempengaruhi rumusan atau batasan apa yang dimaksud korupsi sebagai sebuah kejahatan dan oleh karena itu harus dihukum. Dengan dasar apa rumusan tersebut diatas dibuat, apakah hanya karena anggapan dari pembuatn undang-undang saja atau dari hasil sebuah penelitian yang merangkum pandangan masyarakat tentang korupsi. Nampaknya beberapa persoalan metodologis seperti ini tidak tergambar dengan jelas dalam rumusan undang-undang tersebut. Paling mungkin yang terjadi adalah rumusan tersebut berasal dari pandangan para ahli atau pandangan dari pembentuk undang-undang saja dan tidak melalui sebuah proses penelitian atas pandangan masyarakat tentang korupsi. Apa yang secara tepat disebut korupsi dari sudut pandang pekerjaan berokrasi bisa berbeda dengan sisi pandangan masyarakat. Karena itu, bisa saja suatu perbuatan adalah korupsi menurut pandangan masyarakat tetapi dari pandangan cara kerja birokrasi hal itu bukanlah korupsi.
Karena itu pengertian korupsi ini harus juga dilihat dari sudut pandang yang berbeda yaitu sudut pandang filsafat materialisme dan empirisme, sehingga dapat dipahami bahwa beberapa perbuatan untuk memperoleh kekayaan agar dapat membantu orang lain, memberikan banyak sumbangan sosial dan keagamaan, membantu keluarga, membantu negara, mendapatkan kehormatan dan kedudukan dalam masyarakat, menguntungka rakyat secara umum atau menguntungkan negara secara tidak langsung dan perbuatan-perbuatan lain yang terpuji seharusnya tidak digolongkan sebagai perbuatan korupsi.
HOW
Ajaran Hume dapat diterapkan untuk memberantas korupsi dengan cara sebagai berikut: