Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penempatan Militer di Papua Merupakan Kesalahan Fatal?

14 Februari 2023   09:35 Diperbarui: 14 Februari 2023   09:35 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan Lama

Masuknya Papua menjadi bagian Indonesia sendiri sudah menjadi perdebatan bahkan sebelum bangsa Indonesia merdeka, yaitu Mohammad Hatta yang berargumen pada rapat BPUPKI, ia mengatakan bahwa Papua tidak perlu dimasukkan menjadi bagian Indonesia dan memiliki hak menjadi bangsa sendiri. 

Menurut Hatta jika memasakkan Papua menjadi bagian Indonesia hanya menimbulkan kesan imperalis bagi negara Indonesia yang buruk untuk citra Indonesia di dunia. Namun Hatta akan setuju Papua menjadi bagian Indonesia bila rakyat Papua sendiri yang menginginkannya.

Meski pada kenyataannya Indonesia terus memperjuangkan Papua bagian barat menjadi bagian NKRI. Pada mulanya sudah dilakukan dengan perjanjian dengan pihak Belanda seperi Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan dengan menunggu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan Indonesia dari Belanda. 

Namun hal itu tidak kunjung terjadi yang membuat Presiden Soekarno menjalankan operasi militer yang dinamakan Operasi Trikora dengan tujuan mengambil alih Irian Barat dari Belanda. Dan memang dengan adanya Operasi Trikora ini membawa kemajuan untuk proses masuknya Irian Barat menjadi bagian Indonesia dengan muncul perjanjian New York yang akan membuat rakyat Papua akan memutuskan nasib mereka sendiri dengan referendum yang dikenal dengan nama Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) pada tahun 1969.

Kontroversi Pepera

Hasil dari Pepera sendiri memang menghasilkan keputusan yang mutlak dan dihadiri oleh utusan PBB, Australia, dan Belanda dengan 1025 orang dari 800.000 masyarakat Papua yang dianggap pemerintah Indonesia memiliki hak pilih memutuskan memlih masuk menjadi bagian Indonesia. Tetapi hasil ini banyak dicurigai banyak pihak selain para pemilih dipilih berdasarkan Jendral Sarwo Edhi Wibowo. 

Belum lagi adanya perjanjian izin tambang antara Indonesia dengan PT. Freeport McMaron pada tahun 1967 yang tentu saja menjadi sarat akan kepentingan.  Dan juga adanya dugaan intervensi dari pihak militer Indonesia untuk menekan orang-orang Papua untuk memilih bergabung dengan Indonesia.

Belajar dari kegagalan Amerika Serikat

Jika melihat sejarah Amerika Serikat (AS) yang seringkali melakukan invasi militer keberbagai daerah di Timur Tengah dan Vietnam sejak era Perang Dingin hingga Arab Spring diawal tahun 2000-an. Kesemua konflik yang dibawa AS di wilayah-wilayah tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah, atau justru menimbulkan masalah baru yang lebih rumit.

Bisa dilihat pada munculnya Taliban dan Osama Bin Laden di Afghanistan tidak terlepas dari usaha AS untuk memendung Invansi Uni Soviet ke negeri tersebut dengan mempersenjatai dan melatih para anggota Taliban. Dan ketika berhasil memendung Uni Soviet, namun seperti yang kita ketahui dalam perkembangannya Taliban berkembang menjadi organisasi teroris yang membuat AS sampai harus menerjunkan pasukannya di Afghanistan selama bertahun-tahun yang memakan banyak korban jiwa dari sipil maupun militer tetapi gagal membereskan permasalahan Taliban yang justru pada tahun 2021 beberapa bulan setelah AS menarik pasukannya dari negeri itu yang menghabiskan biaya tidak sedikit dan kerusakan yang parah bagi negara itu, Taliban dengan mudahnya mengambil alih pemerintahan dan mendirikan pemerintahannya sendiri di Afghanistan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun