Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pentingnya Suara Golput dalam Pemilu

21 Desember 2022   14:00 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:51 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi Pemilihan Presiden 2019

Merujuk data pada BPS yang dihimpun dalam “Statistik Politik 2019: 1955-2019”, terlihat bahwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 34 juta lebih orang atau sekitar 18,03% dari jumlah DPT tidak menggunakan hak pilih mereka dalam Pilpres lalu dan ada hampir 4 juta orang yang suaranya dianggap tidak sah yang jika melihat dari pemberitaan yang ada tidak sedikit juga masyarakat yang ada ke TPS untuk sekadar merusak surat suara mereka dengan tujuan sebagai aksi penolakan atau mencegah surat suara mereka digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dan jika kita coba kumpulkan berarti dari 192,7 Juta penduduk Indonesia yang memiliki hak pilih hanya 80% yang menggunakan suara mereka secara sah, yang jika kita melihat dari peroleha kedua pasangan calon capres-cawapres pada saat itu tidak ada yang berhasil mengantongi lebih dari 50% DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU.


Kondisi Pemilihan Legislatif 2019

Kondisi yang mirip juga terjadi pada pileg 2019 yang dilakukan bersamaan dengan pilpres dimana angka golongan putih (golput) mencapai 18,31% dari jumlah DPT. Namun pileg mendapatkan jumlah surat suara yang tidak sah 4 kali lebih besar daripada pilpres dimana ada 17,5 Juta orang surat suaranya tidak sah. 

Angka suara tidak sah yang jauh lebih tinggi daripada pilpres kemungkinan besar terjadi karena banyak masyarakat Indonesia yang hanya menginginkan memilik Presiden dan Wakil Presiden mendatang dan tidak mempercayai partai politik manapun meski beberapa diantaranya mengusung kandidat presiden yang mereka idolakan, yang berarti surat suara sah pada pileg 2019 ini hanya sekitar 72% dari jumlah pemilih.

Dan jika kita buat perolehan suara seluruh partai politik dan memasukkan angka golput dan suara tidak sah yang berdasarkan data dari BPS akan menghasilkan tabel berikut;

Dari tabel tersebut telihat jumlah golput yang sebesar 35 Juta orang lebih besar dibandingkan jumlah yang didapatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendapat sekitar 27 Juta suara. Angka suara tidak sah pun yang sebesar 17,5 Juta yang bila kita persentasi berdasarkan DPT sekitar 9,03% hanya selisih 90.000 suara dengan suara partai Gerindra yang berada diposisi kedua perolehan suara Pileg yang mengusung Prabowo dan Sandiaga sebagai capres dan cawapresnya. 

Dan dan andaikan kita berasumsi suara tidak sah berasal dari orang-orang yang memang ingin golput pada Pileg lalu maka kita akan mendapatkan persentase sekitar 27,39% dari DPT. Maka seandainya Parliamentary Threshold berpatokan dari sini maka hanya ada 8 partai saja yang lolos parlemen dengan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tidak akan lolos parlemen.

Memilih Partai Politik pada Pileg 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun