Mohon tunggu...
Harristio Adam
Harristio Adam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tambang: Anugerah Kehidupan dan Pembangunan

13 November 2016   10:02 Diperbarui: 13 November 2016   12:55 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta persebaran mineral Indonesia. Sumber: Pusat sumberdaya geologi Kementerian ESDM


Interlude: Zamrud Khatulistiwa

Peta persebaran mineral Indonesia. Sumber: Pusat sumberdaya geologi Kementerian ESDM
Peta persebaran mineral Indonesia. Sumber: Pusat sumberdaya geologi Kementerian ESDM
Indonesia sejatinya memang pantas mendapat julukan zamrud khatulistiwa, dengan persebaran mineral yang beragam dan berlimpah. Hal ini karena Indonesia terletak di Cincin Api Pasifik, yang disebabkan posisi Indonesia yang berada diantara zona tumbukan antara 3 lempeng utama bumi, yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Kelimpahan tersebut terlihat sebagai berikut:

Peringkat 15 cadangan batubara dunia,diperkirakan sumberdaya batubara sekitar 61.3 miliar ton dengan cadangan tertambang kira-  kira 6.9 miliar ton .

Peringkat 7 cadangan emas dunia,diperkirakan sumberdaya emas sekitar 6,369 ton dengan cadangan tertambang kira-kira  3,254 ton.

Peringkat 7 cadangan tembaga dunia,diperkirakan sumberdaya tembaga sekitar 68.11 juta ton dengan cadangan tertambang kira-kira 31.85 juta ton.

Peringkat 5 cadangan timah dunia, diperkirakan sumberdaya timah sekitar 0.622 juta ton dengan cadangan tertambang kira-kira 0.462 juta ton.

Peringkat 8 cadangan nikel dunia,diperkirakan sumberdaya bijih nikel sekitar 1,412 juta ton dengan cadangan tertambang kira-kira 485.33 juta ton.

(Satya Widya Yudha, 2016)

Bagian II: Anugerah Pembangunan


 Menurut UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, definisi pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang. Sedangkan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

UUD 1954 Pasal 33 ayat 3 berbunyi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun