Mohon tunggu...
Muhammad Harits Irsyad
Muhammad Harits Irsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Institut Tazkia

Sedang berproses untuk menjadi HVM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peluncuran Layanan Pembiayaan Bank Syariah dengan Skema Jual Beli, Ekuitas, dan Jasa

28 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:06 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upah atas Jasa

Selain pembiayaan, Bank Syariah juga menyediakan jasa keuangan dengan skema berikut:

- Wakalah (Perwakilan): Bank bertindak sebagai wakil nasabah dalam transaksi.

- Kafalah (Pertanggungan): Bank sebagai penanggung nasabah atas suatu objek.

- Hawalah (Pengalihan Hutang): Pengalihan utang untuk ditagih oleh bank.

- Rahn (Gadai): Penahanan aset sebagai jaminan utang.

- Qardh (Utang): Peminjaman harta tanpa mengharapkan imbalan, sebagai layanan tambahan bagi nasabah loyal. Ujar Ilham Alif Setiawan selaku presentator terakhir, Kamis (21/03)

Dengan berbagai skema pembiayaan ini, Bank Syariah berharap dapat memberikan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta membantu nasabah dalam mengelola kebutuhan finansial mereka secara lebih efektif dan efisien. Ujar moderator Edrizal Wahdi sekaligus menutup presentasi kala itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun