Upah atas Jasa
Selain pembiayaan, Bank Syariah juga menyediakan jasa keuangan dengan skema berikut:
- Wakalah (Perwakilan): Bank bertindak sebagai wakil nasabah dalam transaksi.
- Kafalah (Pertanggungan): Bank sebagai penanggung nasabah atas suatu objek.
- Hawalah (Pengalihan Hutang): Pengalihan utang untuk ditagih oleh bank.
- Rahn (Gadai): Penahanan aset sebagai jaminan utang.
- Qardh (Utang): Peminjaman harta tanpa mengharapkan imbalan, sebagai layanan tambahan bagi nasabah loyal. Ujar Ilham Alif Setiawan selaku presentator terakhir, Kamis (21/03)
Dengan berbagai skema pembiayaan ini, Bank Syariah berharap dapat memberikan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta membantu nasabah dalam mengelola kebutuhan finansial mereka secara lebih efektif dan efisien. Ujar moderator Edrizal Wahdi sekaligus menutup presentasi kala itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H