Mohon tunggu...
Muhammad Harits Irsyad
Muhammad Harits Irsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Institut Tazkia

Sedang berproses untuk menjadi HVM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peluncuran Layanan Pembiayaan Bank Syariah dengan Skema Jual Beli, Ekuitas, dan Jasa

28 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:06 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
michaelryanmoney.com/pinterest

Bogor, 28 Mei 2024 -- Pembahasan tentang perbankan syariah di kelas MBS 21-KWS-B-HP oleh mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah semester 6 melalui daring, bahwa Manajemen Pembayaran Syariah meluncurkan layanan pembiayaan baru untuk Bank Syariah yang mencakup skema jual beli, ekuitas, dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi keuangan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi nasabah.

Pembiayaan Jual Beli

Skema pembiayaan jual beli ini melibatkan transaksi antara bank dan nasabah dengan beberapa jenis akad, seperti:

- Murabahah: Pembiayaan jual beli dengan markup.

- Bai As-salam: Pembelian dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang di kemudian hari.

- Bai Al-Istishna': Pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang pembayarannya dilakukan di muka atau bertahap. Ujar Edrizal Wahdi selaku moderator presentasi Kamis, (21/03)

Pembiayaan Ekuitas

Pembiayaan ini berhubungan dengan modal dan sistem bagi hasil, yang mencakup:

- Mudharabah: Kemitraan di mana bank menyediakan modal dan nasabah mengelola usaha.

- Musyarakah: Kerja sama bisnis dengan pembagian modal dan hasil usaha sesuai kesepakatan.

- Muzaraah dan Musaqah: Kerjasama pertanian dan pengairan yang mengatur pembagian hasil panen.

Pembiayaan Jasa

Pembiayaan jasa atau pelayanan bank kepada nasabah berupa sewa atau upah atas jasa meliputi:

- Ijarah: Sewa murni tanpa pemindahan kepemilikan.

- IMBT (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik): Sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.

- Lease & Lease Back: Sewa berulang dari penyewa pertama ke penyewa kedua. Ujar Ahmad Zaki Gunadi selaku presentator pertama, Kamis (21/03)

Implementasi Ijarah Sewa

A. Pure Ijarah (Operational Lease): Pemindahan hak guna atas barang tanpa pemindahan kepemilikan.

B. IMBT (Financial Lease): Kombinasi antara akad jual beli dan sewa dengan pemindahan kepemilikan di akhir periode sewa.

C. Lease & Lease Back: Akad sewa yang memungkinkan penyewaan kembali barang kepada penyewa lain. Ujar Erdian Syahrifal selaku presentator kedua, Kamis (21/03)

Kemudian Muhammad Rezki Atthani memberikan contoh studi kasus dari salah satu pembiayaan bank syariah, "Usman Aziz ingin menyewa kantor di Andalusia Sejahtera Building (ASB) selama satu tahun dari 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013 dengan pembayaran tunai di awal sebesar Rp 300 juta. Namun, karena keterbatasan cash flow, Usman lebih memilih pembayaran cicilan bulanan. Tazkia Islamic Bank (TIB) menyetujui pembiayaan dengan profit 15%. Dengan ini, Usman dapat menyewa kantor tersebut tanpa mengganggu cash flow bisnisnya." Katanya.

Upah atas Jasa

Selain pembiayaan, Bank Syariah juga menyediakan jasa keuangan dengan skema berikut:

- Wakalah (Perwakilan): Bank bertindak sebagai wakil nasabah dalam transaksi.

- Kafalah (Pertanggungan): Bank sebagai penanggung nasabah atas suatu objek.

- Hawalah (Pengalihan Hutang): Pengalihan utang untuk ditagih oleh bank.

- Rahn (Gadai): Penahanan aset sebagai jaminan utang.

- Qardh (Utang): Peminjaman harta tanpa mengharapkan imbalan, sebagai layanan tambahan bagi nasabah loyal. Ujar Ilham Alif Setiawan selaku presentator terakhir, Kamis (21/03)

Dengan berbagai skema pembiayaan ini, Bank Syariah berharap dapat memberikan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta membantu nasabah dalam mengelola kebutuhan finansial mereka secara lebih efektif dan efisien. Ujar moderator Edrizal Wahdi sekaligus menutup presentasi kala itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun