Bogor, 28 Mei 2024 -- Pembahasan tentang perbankan syariah di kelas MBS 21-KWS-B-HP oleh mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah semester 6 melalui daring, bahwa Manajemen Pembayaran Syariah meluncurkan layanan pembiayaan baru untuk Bank Syariah yang mencakup skema jual beli, ekuitas, dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi keuangan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi nasabah.
Pembiayaan Jual Beli
Skema pembiayaan jual beli ini melibatkan transaksi antara bank dan nasabah dengan beberapa jenis akad, seperti:
- Murabahah: Pembiayaan jual beli dengan markup.
- Bai As-salam: Pembelian dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang di kemudian hari.
- Bai Al-Istishna': Pemesanan barang dengan kriteria tertentu yang pembayarannya dilakukan di muka atau bertahap. Ujar Edrizal Wahdi selaku moderator presentasi Kamis, (21/03)
Pembiayaan Ekuitas
Pembiayaan ini berhubungan dengan modal dan sistem bagi hasil, yang mencakup:
- Mudharabah: Kemitraan di mana bank menyediakan modal dan nasabah mengelola usaha.
- Musyarakah: Kerja sama bisnis dengan pembagian modal dan hasil usaha sesuai kesepakatan.