Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Telat Mengatur Ekonomi Digital

16 Maret 2024   15:33 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:45 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Arah Ekonomi Digital dari Pemerintah. (sumber: KOMPAS/

Dalam kondisi seperti itu, penegakan aturan untuk pelarangan menghadapi tantangan yang berat. Penerapan yang tegas pada satu sisi dapat mencegah praktek monopoli. Namun di sisi lain, ada jutaan pelaku usaha yang bakal kehilangan pasarnya.

Intinya, ketidaktepatan waktu penerapan aturan berpotensi pada ketidakefektivan aturan itu. Alias, aturan tidak dapat diterapkan secara optimal sesuai tujuannya.

Pembelajaran Sektor Keuangan

Selain sektor e-commerce, inovasi ekonomi digital yang agresif paling nampak pada sektor keuangan. Beberapa tahun yang lalu, dunia ekonomi sempat gaduh menghadapi maraknya penggunaan mata uang kripto.

Saat itu, Christine Lagarde yang menjabat sebagai Managing Director International Monetary Fund berpesan "Above all, we must keep on an open mind about crypto assets and financial technology more broadly, not because the risk they pose, but also because of their potential to improve our lives." 

Kurang lebih, pesan itu menekankan pada perlunya pemikiran terbuka menghadapi munculnya kripto, karena mungkin ada potensi manfaat yang bisa diambil, selain efek negatifnya yang besar.

Dari situ disimpulkan bahwa pengaturan terhadap suatu inovasi tidak bijak dilakukan spontanitas tanpa mendalami potensi risiko dan manfaatnya. 

Dan, dari pembelajaran menghadapi trend crypto currency, bank sentral di berbagai negara saat ini sedang berjibaku mempercepat persiapan mata uang digital bank sentral. Bentuk mata uang yang memang dibutuhkan di masa mendatang.

Ada pula, saat penggunaan smartphone semakin menjamur di Indonesia, beberapa platform memperkenalkan cara pembayaran menggunakan Quck Respone (QR) code. Bank Indonesia (BI), sebagai regulator sistem pembayaran, tidak serta-merta melarang atau membiarkan. 

Bank sentral melakukan pemantauan trend hingga akhirnya menghasilkan kebijakan QR Code Indonesian Standard (QRIS), atau penyatuan QR dari berbagai penyedia.

Hasilnya, kebijakan BI yang tepat waktu itu menghasilkan terobosan luar biasa dalam bidang sistem pembayaran. Terobosan yang hadir saat industri dan masyarakat memerlukan cara pembayaran berbasis teknologi yang praktis, mudah, dan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun