Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Akankah Rupiah Digital Merakyat?

18 Desember 2023   23:30 Diperbarui: 19 Desember 2023   11:27 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupiah digital. (KOMPAS/Supriyanto)

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 (UU Mata Uang) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebutkan "Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital." Artinya, UU sudah menetapkan bahwa Indonesia akan memiliki tambahan macam Rupiah yang berwujud digital.

BI pun mendapatkan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah Digital, meskipun koordinasi dengan pemerintah tetap dilakukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14A UU Mata Uang.

Selain itu, kelanjutan pengembangan Digital Rupiah telah masuk kebijakan sistem pembayaran 2024 sebagaimana paparan Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Pertemuan Tahunan BI 2023.

Dari situ telah jelas bahwa bank sentral telah mendapatkan dukungan yang kuat dari dari UU. Dukungan itu diperlukan agar Rupiah Digital memiliki kejelasan kedudukannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Adapun komitmen BI telah ditunjukkan dengan keberlanjutan penyiapan Rupiah Digital pada rencana kebijakan mendatang.

Ketepatan Desain

Sebagaimana tantangan yang dihadapi bank-bank sentral lainnya, kompleksitas penyiapan Rupiah Digital tidak lepas dari pencarian ketepatan desain. Ketepatan itu erat kaitannya dengan kemampuan mengaktivasikan Rupiah Digital sesuai fungsi uang sebagaimana mestinya.

Sesuai penjelasan UU Mata Uang, uang dapat dikatakan sebagai salah satu alat utama perekonomian jika memiliki fungsi sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga.

Ditambahkan, setidaknya terdapat empat fungsi uang yaitu sebagai alat tukar, alat penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran yang tertunda terkait transaksi pinjam meminjam (Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian, oleh Solikin dan Suseno).

Dari serangkaian proses perancangan desain Rupiah Digital, unsur-unsur fungsi itulah yang dapat menjadi tolok ukur ketepatan desain. Jadi, dapat dimaklumi jika penentuan desain ini kudu dilakukan dengan hati-hati.

Sebagai alat pembayaran baru, Rupiah Digital akan berdampingan dan melengkapi eksistensi uang kertas dan logam (co-exist). Dengan demikian, diharapkan tingkat penggunaannya sama dengan jenis Rupiah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun