Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mungkinkah Kartu Kredit Memasuki Masa "Sunset"?

22 November 2023   21:18 Diperbarui: 23 November 2023   07:26 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bunga merupakan beban yang harus dibayar sebagai konsekuensi pemegang kartu yang tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo.  

Kemudian, denda diperhitungkan jika pemegang kartu terlambat melakukan pembayaran. BI sementara ini memberikan keringanan pembayaran denda maksimal Rp100.000,00 hingga 31 Desember 2023.

Terakhir, iuran tahunan yang nilainya disesuaikan dengan jenis dan kelas kartu kredit yang dimiliki. Sebagian penerbit kartu membebaskan iuran dimaksud.  

Semua beban biaya tersebut merupakan kompensasi dari fitur utang kartu kredit. Kecuali iuran tahunan, bunga dan denda lazim muncul pada fasilitas utang. Namun, pengenaan beban biaya dalam kartu kredit kerap memicu sengketa antara nasabah dengan bank.

Akar persoalannya adalah adanya ketidakseimbangan informasi mengenai ketentuan biaya-biaya tersebut. Ketidakseimbangan bisa muncul karena penerbit kurang atau tidak menginformasikannya kepada nasabah. Atau, nasabah tidak menyimak atau membaca syarat dan ketentuan yang diberlakukan kepadanya.

Etika Penagihan    

Pengaduan pengguna kartu kredit yang memperoleh perlakuan kasar dari penagih (debt collector) masih jamak terjadi. Pasal 191 PBI PJP sebetulnya sudah mengatur etika penagihan baik dilakukan sendiri oleh bank atau melalui penyedia jasa penagihan.

Dalam kenyataannya, pihak bank kerap tidak mengawasi perilaku debt collector-nya saat melakukan penagihan. Hal itu dikarenakan bank merasa telah menyerahkan semua proses penagihan kepada pihak ketiga.

Perbaikan untuk Bertahan

Meskipun data menunjukkan penggunaan fasilitas utang itu masih dalam grafik positif, bukan berarti pelaku bisnis kartu kredit bisa berleha-leha tanpa memikirkan pengembangan produknya ke depan. Tanpa adanya perubahan, tidak menutup kemungkinan kartu kredit bakalan ditinggalkan.

Instrumen keuangan yang adaptif dengan permintaan masa kini adalah yang diperlukan. Tuntutan layanan ekonomi digital umumnya mengarah pada kemudahan, kecepatan, keamanan, dan keefisienan biaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun