Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mendadak Muncul Tunggakan Macet, Inilah Pentingnya Pengecekan SLIK

10 November 2023   12:38 Diperbarui: 11 November 2023   01:36 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi credit score (Freepik)

Selanjutnya, periksa informasi kualitas  pinjaman dan jumlah hari tunggakan. Kualitas pinjaman menunjukkan kepatuhan debitur dalam melakukan pembayaran. Ada 5 tingkat kepatuhan, yaitu 1-lancar, 2-dalam perhatian khusus, 3-kurang lancar, 4-diragukan, dan 5-macet.

Kalau masuk kualitas nomor 1 atau Lancar, berarti debitur patuh dalam membayar utang. Namun, ketika masuk kualitas nomor 2 atau dalam perhatian khusus dan seterusnya, maka terdapat tunggakan pembayaran sehingga perlu tindakan lanjutan. Kualitas Macet adalah peringkat terburuk.

Apabila tercatat memiliki tunggakan, maka dapat diketahui pula sudah berapa hari tunggakan terjadi. Kemungkinan munculnya tunggakan dapat disebabkan oleh debitur atau pelapor.

Penyebab Debitur

Tunggakan dari debitur bisa terjadi karena berbagai sebab. Keterangan penyebabnya dapat muncul pada SLIK. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait penyebab tersebut.

Pertama, itikad buruk debitur yang tidak mau membayar utang alias ngemplang. Untuk hal itu, bank atau penyedia pinjaman tentunya akan melakukan prosedur-prosedur penagihan.

Kedua, debitur beritikad baik tapi memang sedang menghadapi persoalan keuangan. Untuk kondisi tersebut, antara kreditur dan debitur dapat melakukan pembicaraan guna mencari solusi terbaik. Misalnya, restrukturisasi kredit.

Ketiga, debitur tidak menyadari ada tunggakan. Contohnya, ada iuran tahunan kartu kredit yang lupa dibayar sedangkan kartu tersebut tidak pernah digunakan. Debitur mungkin mengabaikan atau tidak melakukan pengecekan notifikasi penagihan tersebut, baik melalui email, surat, dan kanal lainnya. Apabila menghadapi persoalan tersebut maka debitur harus segera menghubungi pihak bank dan/atau membayar tunggakan dimaksud.

Penyebab-penyebab tersebut masih sebatas sampling, tentu masih banyak lainnya.

Kelalaian Kreditur

Tidak menutup kemungkinan, kelalaian dari bank atau pemberi fasilitas pinjaman bisa terjadi. Misalnya, debitur telah melakukan pembayaran namun ada keterlambatan pembaharuan data oleh bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun