Terakhir namun penting, masyarakat hendaknya tidak menggunakan uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya untuk bertransaksi.Â
Bagaimanapun, meskipun masih laku atau mempunyai nilai untuk bertransaksi, uang tersebut sebenarnya sudah tidak layak edar. Dengan demikian, tidak layak pula digunakan untuk pembayaran. Silahkan masyarakat menukarkan uang tersebut ke BI, pihak-pihak yang ditunjuk oleh BI, atau perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H