Terakhir namun penting, masyarakat hendaknya tidak menggunakan uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya untuk bertransaksi.Â
Bagaimanapun, meskipun masih laku atau mempunyai nilai untuk bertransaksi, uang tersebut sebenarnya sudah tidak layak edar. Dengan demikian, tidak layak pula digunakan untuk pembayaran. Silahkan masyarakat menukarkan uang tersebut ke BI, pihak-pihak yang ditunjuk oleh BI, atau perbankan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!