Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Uang Rupiah Terbakar, Apakah Masih Bisa Ditukar?

4 Oktober 2023   19:00 Diperbarui: 13 Oktober 2023   06:49 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang terbakar. (KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

Terakhir namun penting, masyarakat hendaknya tidak menggunakan uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya untuk bertransaksi. 

Bagaimanapun, meskipun masih laku atau mempunyai nilai untuk bertransaksi, uang tersebut sebenarnya sudah tidak layak edar. Dengan demikian, tidak layak pula digunakan untuk pembayaran. Silahkan masyarakat menukarkan uang tersebut ke BI, pihak-pihak yang ditunjuk oleh BI, atau perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun