Bentuk kolaborasi literasi keempat lembaga tersebut diantaranya melalui kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) 2023. Pada Senin (14/8), BI menjadi host kegiatan LIKE IT dengan mengusung tema literasi mengenai investasi. Â
Literasi oleh Industri
Selain otoritas, industri keuangan (bank, penyedia jasa pembayaran, sekuritas dll) mempunyai kewajiban meningkatkan literasi keuangan. Kewajiban itu telah diatur dengan tegas bahkan berlapis, dari UU PPSK hingga aturan-aturan lain yang dikeluarkan otoritas keuangan, seperti Peraturan BI atau Peraturan OJK.
Pelaku usaha sektor keuangan merupakan pihak yang paling intens berhubungan dengan masyarakat. Literasi ini diwajibkan untuk mencegah kecenderungan industri yang hanya mementingkan penjualan produk guna meraup keuntungan dari masyarakat.
Memang, literasi ini tidak menghasilkan keuntungan secara langsung. Namun, perlu diperhatikan bahwa literasi yang memadahi akan membantu masyarakat sebagai konsumen untuk memahami produk yang dibelinya.
Dengan pemahaman itu maka risiko permasalahan antara pelaku industri keuangan dengan konsumennya dapat diminimalisasi. Apabila permasalahan kerap terjadi maka kepercayaan konsumen terhadap indsutri akan berkurang. Padahal, industri keuangan adalah bisnis kepercayaan.
Literasi dalam Keluarga
Yang terakhir ini memang tidak diatur dalam aturan apapun. Meskipun demikian, peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam mendorong literasi keuangan kepada anak-anaknya.
Literasi keuangan oleh orang tua tentu tidak selalu diartikan dengan pengenalan produk keuangan. Lebih dari itu, literasi oleh mereka menekankan pada penerapan gaya hidup yang wajar. Bagaimanapun, gaya hidup terkait langsung dengan keuangan.
Mendidik anak sejak dini mengenai pengelolaan keuangan yang baik, seperti membiasakan menyisihkan uang untuk ditabung dan tidak boros, merupakan cakupan literasi gaya hidup.
Selanjutnya, apabila dilakukan secara berulang maka kebiasaan itu akan membentuk karakter anak yang peduli untuk mengelola uang hingga dewasa.