Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Penurunan Kembali MDR QRIS untuk Usaha Mikro

27 Juli 2023   22:43 Diperbarui: 11 Agustus 2023   10:31 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan perubahan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro. 

Dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 24-25 Juli 2023, BI mengumumkan MDR QRIS usaha mikro dihitung sesuai nominal transaksi. Penjabarannya, untuk transaksi usaha mikro di bawah Rp100.000,00 kembali tidak dikenakan MDR. 

Adapun transaksi di atas Rp100.000,00 tetap dikenakan MDR 0,3%. BI memberikan waktu kepada industri untuk melakukan penyesuaian sistemnya, paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.

Berdasarkan penjelasan BI, pertimbangan perubahan kebijakan tersebut yaitu volume transaksi kurang dari Rp100.000,00 mendominasi transaksi usaha mikro hingga 70%nya. 

Usaha mikro merupakan 30% dari total merchant pengguna QRIS yang saat ini telah menembus angka 26,7 juta.

Kebijakan Jalan Tengah 

Saya berpandangan, kebijakan bank sentral tersebut merupakan kebijakan jalan tengah. Artinya, di satu sisi, BI mengakomodir harapan masyarakat, terutama usaha mikro, untuk tidak dibebani biaya pemanfaatan QRIS. 

Di sisi lain, BI tetap memperhatikan kebutuhan industri untuk memperoleh pendapatan jasa (fee based income). 

Kemudian, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga publik, sudah semestinya BI melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Kebijakan pembebasan sebagian MDR ini menunjukkan bahwa BI telah merepresentasikan kehendak masyarakat. 

Meskipun demikian, sebagai regulator, BI tetap harus memastikan industri dalam ekosistem sistem pembayaran tetap kondusif, lancar, dan handal. Hal itu ditunjukkan dengan tetap dipertahankannya pengenaan MDR untuk transaksi nominal tertentu. 

Kebijakan jalan tengah ini juga telah memenuhi aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian dibuktikan dengan adanya putusan Rapat Dewan Gubernur BI, kepastian persentase biaya, serta kepastian waktu pemberlakuannya. 

Lalu, keadilan dapat ditimbang dari terpenuhinya kehendak masyarakat yang diimbangi dengan tetap terjaganya kebutuhan industri. 

Terakhir, kemanfaatan dilihat dari tetap terjaganya kepentingan usaha mikro dengan transaksi kecil namun mendominasi pasar. Selain itu, terpenuhinya kebutuhan finansial industri untuk kepentingan operasional.

Menjaga Momentum

QRIS merupakan bagian dari pengembangan ekosistem pembayaran digital yang inklusif. Maksud inklusif adalah sistem pembayaran yang dapat menjangkau atau dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Keberadaan QRIS dapat menjadi pintu masuk awal (entry point) masyarakat sebagai konsumen atau usaha mikro ke dalam ekosistem digital. 

Dengan kata lain, melalui pemanfaatan QRIS, mereka telah memulai mengenal dan menggunakan sistem pembayaran berbasis digital. 

Saat ini, BI mencatat nominal transaksi QRIS menembus angka Rp49,65 T, dengan jumlah pengguna 37 juta, dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM. 

Pertumbuhan nominal transaksi QRIS juga signifikan yaitu mencapai 104,64% pada bulan ini dibandingkan bulan yang sama tahun lalu (yoy). 

Dalam upaya mengakselerasi digitalisasi pembayaran, momentum pencapaian tersebut pasti akan dijaga atau bahkan ditingkatkan oleh BI. 

Atas dasar itu, pengambilan kebijakan yang bersifat mengurangi kenyamanan pengguna, misalnya pengenaan biaya tertentu, akan menjadi perhatian khusus BI. 

Dalam pengaturan ulang MDR usaha mikro ini, BI nampaknya mengupayakan penjagaan momentum positif. Tentu saja, terjaganya momentum dimaksud apabila kebijakan yang diambil selaras dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna QRIS dan industri sebagai penyedia jasa.

Pembelajarannya, langkah-langkah yang diambil regulator untuk mempercepat digitalisasi mesti fleksibel. Perhatian terhadap kondisi yang ada, seperti dinamika harapan masyarakat dan kebutuhan industri, perlu lebih seksama. 

Dengan cara itulah maka regulator dapat mengambil kebijakan yang adaptif sejalan dengan perubahan. Akhirnya, kebijakan yang adaptif akan lebih mudah diimplementasikan dan yang terpenting, membawa banyak manfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun