Meskipun demikian, sebagai regulator, BI tetap harus memastikan industri dalam ekosistem sistem pembayaran tetap kondusif, lancar, dan handal. Hal itu ditunjukkan dengan tetap dipertahankannya pengenaan MDR untuk transaksi nominal tertentu.Â
Kebijakan jalan tengah ini juga telah memenuhi aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian dibuktikan dengan adanya putusan Rapat Dewan Gubernur BI, kepastian persentase biaya, serta kepastian waktu pemberlakuannya.Â
Lalu, keadilan dapat ditimbang dari terpenuhinya kehendak masyarakat yang diimbangi dengan tetap terjaganya kebutuhan industri.Â
Terakhir, kemanfaatan dilihat dari tetap terjaganya kepentingan usaha mikro dengan transaksi kecil namun mendominasi pasar. Selain itu, terpenuhinya kebutuhan finansial industri untuk kepentingan operasional.
Menjaga Momentum
QRIS merupakan bagian dari pengembangan ekosistem pembayaran digital yang inklusif. Maksud inklusif adalah sistem pembayaran yang dapat menjangkau atau dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Keberadaan QRIS dapat menjadi pintu masuk awal (entry point) masyarakat sebagai konsumen atau usaha mikro ke dalam ekosistem digital.Â
Dengan kata lain, melalui pemanfaatan QRIS, mereka telah memulai mengenal dan menggunakan sistem pembayaran berbasis digital.Â
Saat ini, BI mencatat nominal transaksi QRIS menembus angka Rp49,65 T, dengan jumlah pengguna 37 juta, dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.Â
Pertumbuhan nominal transaksi QRIS juga signifikan yaitu mencapai 104,64% pada bulan ini dibandingkan bulan yang sama tahun lalu (yoy).Â
Dalam upaya mengakselerasi digitalisasi pembayaran, momentum pencapaian tersebut pasti akan dijaga atau bahkan ditingkatkan oleh BI.Â